Kapolda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Fadil Imran: Kegiatan Tidak Produktif Dilarang!

21 Maret 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi kegiatan Sahur on The Road pada bulan Ramadhan/Instagram@sahur_on_the_roadd// /

DESKJABAR – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang kegiatan Sahur on The Road (SOTR) selama Ramadhan 2023.

Selain itu, menurut Fadil seluruh kegiatan masyarakat yang dipandang tidak produktif dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang.

“Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil Imran, dikutif DeskJabar.com dari PMJ News.

Baca Juga: PENENTUAN Ramadhan 2023, Mahkamah Agung Arab Saudi Perintahkan Warganya Pantau Hilal pada Selasa Malam Ini

Kemudian Kapolda Metro Jaya juga telah memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengamanan selama Ramadhan 2023. Berbagai kegiatan masyarakat yang dinilai mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas aparat penegak hukum.

“Kami sudah keluarkan maklumat, agar kegiatan-kegiatan masyarakat yang tidak produktif seperti konvoi di malam hari, main petasan juga kami larang,” katanya.

Pelarangan kegiatan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dilakukan pihaknya, untuk menjamin suasana Ramadhan 2023 yang lebih khusuk dan khidmat.

Dengan demikian masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih tenang.

“Tentu kami, Polda Metro Jaya dan jajaran ingin agar situasi Ramadhan tahun ini, lebih khusuk untuk masyarakat yang beribadah puasa,” ucapnya.

 

Tradisi Sahur on The Road Masyarakat Indonesia

Diketahui, kegiatan sahur on the road merupakan tradisi dan ciri khas agenda rutin masyarakat yang ingin membangunkan sahur di bulan Ramadhan, tidak hanya di Jakarta, tetapi di kota-kota lain di seluruh Indonesia.

Sahur on the road merupakan kegiatan membangunkan sahur bagi umat Islam di perkotaan selama bulan Ramadhan, dan mulai populer kegiatan tersebut sejak tahun 1990 – an hingga awal 2000-an.

Kegiatan tersebut, biasanya dimulai dari pukul 02.00 – 03.00 dini hari dengan membawa pengeras suara dan berbagai alat lainnya untuk membuat kebisingan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Perbaiki 71 Ruas Jalan Sepanjang 353.822 Kilometer dan 3 Jembatan Rusak

Tim sahur on the road biasanya akan berkeliling ke sejumlah wilayah pemukiman untuk membangunkan masyarakat lain yang masih tertidur.

Memasuki era tahun 2008-an sahur on the road, selain membangunkan orang untuk sahur, juga membagikan makanan kepada orang-orang kurang beruntung yang ditemui di jalanan, sehingga kegiatan ini identik dengan berbagi (sedekah) di bulan Ramadhan.

Pada awalnya kegiatan ini positif, membangunkan orang untuk sahur dan berbagi sedekah untuk orang-orang kurang mampu yang ditemui di jalanan, namun belakangan kegiatan ini ditunggangi oknum untuk melakukan kegiatan tidak baik, seperti tawuran antar kelompok remaja.

Salah satu tawuran saat sahur on the road, terjadi pada tahun 2017 di Jakarta Utara. Dalam tawuran tersebut, sekelompok pemuda menggunakan senjata tajam dan merusak sejumlah kendaraan.

Akibat dari peristiwa tersebut, satu orang tewas dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: KAPAN Sidang Isbat Ramadhan 2023? Catat Jadwal dan Tahapannya serta Titik Pemantauan Hilal di Jawa Barat

Kasus lainnya terjadi saat sahur on the road, yakni sekelompok pemuda terlibat tawuran di Makasar pada tahun 2029, dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dan beberapa diantaranya mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam, batu dan pentungan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya pada tahun 2023, melarang seluruh kegiatan sahur on the road dan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak produktif di Jakarta.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler