Pembunuhan Hutang Nyawa Dibayar Nyawa Terjadi di Lumajang: Joto Habisi Nyawa Sahid

12 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang diduga kuat karena balas dendam di Lumajang, Jawa Timur. Joto nekat menghabisi Sahid yang telah membunuh ayahnya di tahun 2015. /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR - Pembunuhan dengan motif diduga balas dendam hutang nyawa dibayar nyawa, terjadi di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 10 Februari 2023.

Seorang pria bernama Sahid (65) warga Desa Sruni, Kecamatan Klaka, Kabupaten Lumajang, tewas dengan leher bersimbah darah di rumahnya dibunuh Joto (45) tetangganya sendiri.

Motif pembunuhan yang membuat geger warga Desa Sruni itu diduga kuat balas dendam karena korban (Sahid) sebelumnya telah membunuh ayah pelaku (Joto).

Hari Jumat (10/2/2023) itu, korban Sahid sebenarnya baru pulang ke rumahnya setelah selama 7 tahun mendekam di penjara akibat membunuh ayah Joto.

Mendengar kabar Sahid pulang, pelaku Joto sekitar pukul 12,00 WIB datang bertamu ke rumah korban. Di rumah itu, keduanya sempat mengobrol.

Baca Juga: PT PP Gantikan Waskita Karya di Tol Getaci? Siapkan Dana Capital Expenditure Rp3,43 Triliun

Sesaat kemudian terjadilah peristiwa berdarah itu. Joto yang rupanya sudah gelap mata dan menyimpan dendam selama 7 tahun langsung melampiaskan dendamnya.

Joto membacok leher korban dengan senjata tajam yang dibawanya. Korban langsung terkapar bersimbah darah dan tewas di ruang tamu.

"Bapaknya pelaku dulu dibunuh sama korban, jadi balas dendam. Setelah keluar dari dalam penjara, baru kali ini pulang ke sini," jelas Audina Susmita, Sekretaris Desa Sruni.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada media membenarkan kasus pembunuhan yang diduga kuat terjadi karena balas dendam itu.

Menurut Kapolres, sebenarnya korban Sahid sudah keluar bebas dari penjara pada hari Raya Idul Fitri tahun 2022 lalu. Namun Sahid baru pulang ke rumah di Desa Sruni pada Jumat (10/2/2023) pagi.

Baca Juga: SUAP HAKIM AGUNG, KPK Bacakan Dakwaan Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 13 Februari 2023

"Setelah ditelusuri sebelumnya korban merupakan mantan pelaku pembunuhan orang tua tersangka pada tahun 2015, lalu divonis 10 tahun dan menjalani hukuman selama 7 tahun kemudian bebas. Tapi setelah bebas tidak langsung pulang ke sini, baru tadi pagi (Jumat 10/2) korban pulang," jelasnya.

Atas kejadian itu, Boy mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mitigasi agar tidak terjadi perluasan konflik antara keluarga kedua pihak.

"Upaya sudah dilakukan, kami sudah memitigasi kedua pihak keluarga agar tidak meluas konfliknya," katanya.

Ia juga memastikan pelaku sudah diamankan dan kini tengah dilakukan proses penyidikan. Sementara, korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Benarkah Proyek Mercusuar?, Ini Rahasianya

"Korban (Sahid) sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Tersangka (Joto) diamankan untuk dilakukan proses penyidikan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeksen Situmorang, kasus tersebut tergolong penganiayaan berat, bahkan bisa mengarah ke pembunuhan berencana.

Pasalnya, kata Kapolres, pelaku sudah mempersiapkan senjata dan sengaja mendatangi korban untuk dibunuh. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler