DESKJABAR - Program sertifikasi halal gratis tahun 2023 telah dibuka dengan jumlah kuota sebanyak 1 juta orang.
Untuk memulai tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan kembali menawarkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Berbeda dari tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan tersedia sepanjang tahun.
Mulai 2 Januari 2023, kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, para pelaku usaha sudah bisa mendaftar.
Baca Juga: GOR Indoor Jalak Harupat Kabupaten Bandung akan jadi Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2023
"Kami telah menyiapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan cara pelaku usaha memberikan pernyataan (self declare)," ujar Aqil.
Aqil berharap agar para pelaku usaha dapat mengambil keuntungan dari program Sehati 2023.
Ia juga mengingatkan bahwa tahap pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Aqil mengatakan , menurut aturan yang berlaku, setelah tanggal 17 Oktober 2024, para pelaku usaha dalam bidang makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal.
Jika tidak memilikinya, maka akan dikenai sanksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat mendaftar untuk Sehati 2023 melalui laman ptsp.halal.go.id.
Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Siti Aminah mengatakan, selain melalui laman ptsp.halal.go.id, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan saat ini melalui aplikasi Pusaka.
Pusaka adalah aplikasi yang menyediakan berbagai layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat, seperti pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lainnya.
Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore untuk pengguna android atau di Appstore untuk pengguna iOS.
Dilansir dari DeskJabar.com dari kemenag.go.id, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1/Produk tidak memiliki risiko dan menggunakan bahan yang telah terverifikasi kehalalannya
2.Proses produksi telah terverifikasi kehalalannya dan mudah dilakukan
3.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
4.Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5.Mempunyai lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6.Memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) atau sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman yang daya simpannya kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya yang diperlukan untuk produk yang dihasilkan oleh dinas/instansi terkait.
Baca Juga: Inilah Resep dan Cara Pembuatan Dodol Cina, Supaya Mendapat Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
7.Produk yang dihasilkan adalah barang seperti yang tercantum dalam rincian jenis produk yang dilampirkan dalam keputusan ini."
8.Bahan yang digunakan telah dikonfirmasi kehalalannya.
9.Tidak menggunakan bahan yang merugikan atau berbahaya
10.Telah diverifikasi bahwa produk tersebut halal oleh pendamping proses produk halal
Baca Juga: Inilah Tanda-tanda (Ciri) Bayi Sedang Diganggu Jin atau Makhluk Halus, Bunda Harus Tahu Ya
11.Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan yang disembelih, kecuali jika berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah memiliki sertifikat halal
12.Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan usaha pabrik)
13.Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14.Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mengikuti mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***