Tidak Ingin Terjaring Operasi Zebra 2022? Hindari 14 Jenis Pelanggaran Ini: POLISI TAK DIAM DI SATU TEMPAT

3 Oktober 2022, 12:06 WIB
Kepolisian Polres Bogor melakukan sosialisasi Operasi Zebra 2022 yang akan segera digelar mulai hari ini 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 /Instagram/@tmcpolresbogor/

DESKJABAR - Mulai hari ini 3 Oktober 2022 Operasi Zebra 2022 digelar di seluruh Polda di Indonesia. Hindari 14 jenis pelanggaran lalu lintas di bawah artikel ini jika tidak ingin terjaring Operasi Zebra 2022.

Pada Operasi Zebra 2022, polisi juga tidak lagi stasioner (diam di satu tempat). Namun seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem E-TLE statis maupun mobile.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian himbauan pada video yang diunggah akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, yang diunggah Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Anton Charliyan: Tragedi Sepakbola Malang Tragedi Kemanusiaan Terbesar, Kibarkan Bendera Setengah Tiang!

Disebutkan dalam Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro tersebut, Operasi Zebra 2022 digelar hingga tanggal 16 Oktober 2022 dan digelar secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.

Operasi Zebra Jaya 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.

Mekanisme Operasi Zebra 2022 yang dimlai hari ini 3 Oktober 2022 juga dilakukan tanpa adanya tilang manual, melainkan akan mengandalkan E-TLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem E-TLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari laman resmi Korlantas.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya mengedepankan pengawasan melalui kamera E-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2022. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat E-TLE.

Baca Juga: Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan, Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan oleh Oknum ASN di Karawang

"Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja," kata Latif kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.

14 Jenis pelanggaran

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2022?. Berikut perinciannya dan Anda harus menghindarinya:

 

  1. Melawan Arus
    Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  3. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  4. Melanggar Bahu Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  6. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  7. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  8. Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  9. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  10. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
    Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  12. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.***
Editor: Zair Mahesa

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler