1 Miliar Lebih Data SIM Card Diduga Bocor, Data Pribadi Masyarakat Terancam Tersebar

2 September 2022, 18:38 WIB
Ilustrasi data Pribadi Pengguna dari SIm Card diduga bocor /pixabay/tomekwalecki/

DESKJABAR - Berita kebocoran data penduduk Indonesia di pasar gelap cukup mengagetkan masyarakat. Sebanyak 1 miliar lebih data pendaftar Kartu SIM yang di klaim didapatkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, diduga bocor dan dijual di pasar gelap.

“1.3 miliar data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia bocor!” tulis akun @SR****, yang dikutip Rabu, 1 September 2022.

Data yang bocor menurut akun tersebut meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, nama provider, hingga tanggal pendaftaran.

“Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari kominfo RI,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Tempat Wisata Curug Cikondang Cianjur: Serasa di Niagara Waterfall, Bisa Terkenal Jika Mandi di Sana

Melalui keterangan resmi, Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internal, terkait dugaan bocornya miliaran data pendaftar kartu SIM di forum pasar gelap.

Dalam cuitan tersebut disertakan tangkapan layar berisikan penawaran penjualan data 1,3 miliar pendaftar SIM oleh akun bernama Bjorka .

Ia menjual data sebesar 87 GB dengan harga 50,000 dollar AS atau sekitar RP 743 juta,

Disebutkan oleh Bjorka bahwa data didapat dari hasil kebijakan Kominfo yang mewajibkan semua pengguna kartu SIM mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017.

Masalah perlindungan data pribadi menjadi amat strategis, hak privasi seseorang dilanggar seperti pencurian data pribadi, nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, rekening bank, bahkan sampai riwayat kesehatan. Ketika data mencapai ribuan bahkan jutaan bisa mengancam keamanan nasional.

Baca Juga: Selamat Penerima Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 43, Hasil Seleksi Diumumkan, Buka www//prakerja.go.id

Sebenarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dan DPD sepakat akan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk menghindari potensi kebocoran data di masyarakat.

Pihak kominfo harus mengklarifikasi ke masyarakat bahwa benar atau tidaknya kebocoran data dari kominfo yang dijual di pasar gelap tersebut.

Landasan hukum juga menjadi sangat penting dimana hampir semua aktivitas masyarakat, termasuk pemerintah sudah tergantung pada platform digital.

Kehadiran RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan sistem elektronik dari serangan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat dalam platform digital.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Seseorang Kecanduan TikTok, Hasil Studi: Bisa Kena Mental, Gangguan Psikologis Lho

Sementara itu pihak DPR akan segera mengesahkan Rancangan UNdang-Undang Perlindungan data Pribadi yang sudah diinisiasi sejak tahun 2016. Kini pembahasannya dengan pemerintah tinggal sinkronisasi saja.

“Alhamdulillah semua Daftar Inventarisasi masalah sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam sudah berhasil ada titik temu.” kata Meutya Hafidz, Ketua Komisi I DPR pada Rabu 6 Juli 2022.

Tinggal dari pihak Kominfo sekarang untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran data pribadi yang diperdagangkan di pasar gelap.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kominfo.go.id sumber lain

Tags

Terkini

Terpopuler