Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat tidak Dengan Hormat! Berikut Selengkapnya

26 Agustus 2022, 08:05 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menghadiri sidang etik di Mabes Polri, Jakarta mulai dari pukul 09.00 WIB, Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. /Polri.go.id/

 

DESKJABAR - Hasil sidang etik kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli, 2022 lalu, memutuskan pemecatan.

Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri yang memimpin jalannya sidang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo dari keanggotaan kepolisian.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.

Sidang berjalan cukup lama. Sidang dimulai sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, hingga Jumat dini hari, pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia BWF 2022, Rekor Buruk Pertemuan Ginting vs Viktor Axelsen Dalam 3 Kali Bertemu Tahun Ini

Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga telah melakukan rekayasa kasus dan menghalangi penegakan keadilan hukum atau obstruction of justice.

Selain itu, Sambo dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan, antara lain tiga di antaranya yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, yang dihadirkan dalam sidang etik kali ini, antara lain:

Baca Juga: BAK Surga Tersembunyi, 5 Tempat Wisata Alam Kabupaten Bandung Barat, Eksotis, Instagramable, dan Fotogenik

1. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal

2. Brigjen Pol Benny Ali, mantan Karoprovost

3. Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kapolres Jakarta Selatan

4. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal

5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

6. AKBP Ridwan Soplanit

Baca Juga: 2 objek Wisata Alam Hutan Pinus Yang Anti Mainstream di Bandung dan Malang, Populer, Instagramable

7. AKBP Arif Rahman

8. AKBP Arif Cahya

9. Kompol Chuk Putranto

10. AKP Rifaizal Samual

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Selain Sambo, penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka kepada tiga lainnya, yakni, Bharada E, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Baca Juga: 2 objek Wisata Alam Hutan Pinus Yang Anti Mainstream di Bandung dan Malang, Populer, Instagramable

Menyusul tersangka lainnya, Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dinilai telah ikut andil dalam proses jalannya pembunuhan ini.

Sambo disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman seberat-beratnya paling tinggi hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini terbilang alot, sebab kasus ini terungkap baru 1 bulan setelah insiden pembunuhan terjadi.

Sebelumnya Sambo melakukan rekayasa kronologi kasus. Setelah diduga dia membunuh dengan menembak Brigadir J, dia membuat skenario bahwa seakan - akan yang terjadi adalah tembak menembak, padahal yang terjadi adalah penembakan.

Dia juga melibatkan para petinggi polisi lain dibawahnya untuk mendukung rekayasanya itu. Para polisi itu juga turut dihadirkan dalam sidang etik ini. ***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler