Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, 2 Jenderal 3 Kombes Jadi Saksi, Ini Peran Mereka dalam Kasus Brigadir J

25 Agustus 2022, 12:17 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis 25 Juli 2022/TV Polri /

DESKJABAR - Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sidang kode etik Ferdy Sambo ditayangkan live di TV POLRI namun tanpa suara.

Menyimak tayangan TV Polri di polri.go.id, saat menjalani sidang kode etik, Irjen Pol Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan pangkat bintang dua di pundaknya.

Baca Juga: Daftar 4 Pelatih Klub di Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 yang Gugur Sampai Pekan ke-6, Terbaru Sergio Alexandre

Namun, pangkat bintang dua tersebut kini tak menggunakan lis merah. Artinya, yang bersangkutan kini bukan komandan satuan lagi.

Badge Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga tampak tak menempel di seragam Ferdy Sambo.

Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.

Ada lima saksi yang sering jadi bahan pembicaraan yang dihadirkan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo pada hari ini. Mereka adalah:

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Jalan Terus Menghadirkan 5 Saksi, Polri: Beda Konteks

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

Mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan  Kombes Budhi Herdi

Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto

Saksi Brigjen Hendra Kurniawan adalah yang memerintahkan agar keluarga Brigadir J tak merekam jenazah ketika tiba. Ia pun menolak permintaan keluarga agar pemakaman jenazah Brigadir Yosua dilakukan secara kedinasan.

Baca Juga: NETIZEN China Soroti Romansa Kevin dan Rian Sebelum Kejuaraan Dunia BWF 2022, Banyak yang Patah Hati

Alasan yang dikemukakan Brijen Hendra Kurniawan, karena Brigadir J melakukan perbuatan tercela.

Sementara Brigjen Benny Ali dicopot dari Kepala Biro Karo Provos Dipropam karena terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigjen Benny Ali memerintahkan adik  Brigadir J, Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.

Belakangan diketahui, autopsi pertama itu menyalahi prosedur karena dilakukan sebelum surat ditandatangani oleh keluarga Brigadir J.

Kombes Pol Susanto adalah saksi yang terlibat kasus kematian Brigadir J. Ia diduga berperan dalam menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP.

Baca Juga: The Daddies Lolos ke Perempat Final, The Minions Gugur, Hari Ketiga Kejuaraan Dunia BWF 2022

Kemudian Kombes Pol Agus Patria mantan Kaden A Divpropam Polri, diduga terlibat dalam pengrusakan CCTV di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sedangkan Kombes Pol Budhi Herdi diduga memberikan keterangan yang tak sesuai fakta dalam kasus kematian Brigadir J.

Sidang kode etik yang digelar hari ini, dilakukan untuk memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo. Sanksi tersebut akan diputuskan langsung pada hari ini.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler