Walau Ditetapkan Tersangka dan Berkas Dilimpahkan ke Kejagung, LPSK Tetap Beri Perlindungan Bagi Bharada E

21 Agustus 2022, 18:00 WIB
Bharada E tetap mendapat perlindungan dari LPSK walau telah ditetapkan menjadi tersangka / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara.

Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke kejaksaan agung oleh Bareskrim Polri.

Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.

Baca Juga: Rekaman CCTV Membuat Putri Candrawathi Menjadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," tutur Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan tersangka lain, begitu juga dengan penahanannya.

Hasto juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tutur Hasto seperti dikutip DeskJabar.com dari pmjnews.com pada 21 Agustus 2022.

Baca Juga: KPK Ungkap Rektor Unila Patok Harga Rp100 Juta Hingga Rp350 Juta untuk Calon Mahasiswa Baru

Pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 Kejagung menyebut menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM .

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas perkara itu diserahkan tim penyidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh ketua tim masing-masing.

Langkah selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menentukan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

"Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," tutur Ketut.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler