Dilarang Ada di Indonesia, Ikan Brutal Red Devil Ternyata Marak Dijual di Lapak Ikan Hias, Berapa Harganya?

3 Agustus 2022, 10:18 WIB
Meski dilarang keberadaannya di Indonesia, ikan brutal red devil ternyata marak diperjualbelikan di lapak ikan hias /Kolase dari Tokopedia/

DESKJABAR - Ikan brutal red devil yang bernama ilmiah atau latin Amphilopus Labiatus, adalah salah satu dari 76 ikan yang dilarang keberadaannya di Indonesia.

Pelarangan kebaradaan ikan red devil di Indonesia termuat antara lain dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 19/2020 yang diundangkan pada 24 Juli 2020.

Dalam lampiran Permen KKP tersebut, ikan red devil jelas tercantum di nomor 26 dari 76 jenis ikan yang dilarang keberadaannya di Indonesia tersebut.

Dikutip dari kkp.go.id, ikan red devil dilarang karena merupakan ikan brutal. Ia memangsa semua jenis ikan lain sehingga mengancam penurunan populasi ikan yang ada di Indonesia.

Permen KKP No No 19/2020 tersebut adalah tentang Larangan Pemasukan Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang membahayakan dan atau Merugikan ke dalam atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Namun meskipun payung hukum pelarangannya sudah ada, ternyata ikan red devil masih marak dijual di tengah masyarakat, terutama di tengah para penggemar ikan hias.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Ikan Menurut Primbon Jawa, Menjadi Pertanda Baik atau Buruk

Tengok saja lapak ikan hias di sejumlah toko online, ikan red devil ternyata ramai diperjualbelikan.

Di salah satu toko online yang dilihat Deskjabar pada Rabu, 3 Agustus 2022, lapak ikan hias yang menjual ikan red devil ini banyak yang beralamat di Jawa Barat. Di antaranya dari Kota Bandung, Depok, Bekasi, Subang, Karawang dan sebagainya.

Berapa harga ikan red devil yang ditawarkan di lapak-lapak online? Tergantung dari jenisnya. Ada yang hanya Rp8.000, Rp14.000 ada juga yang ratusan ribu.

Jenis red devil yang memiliki bentuk badan bagus dan indah tentu harganya sangat mahal.

Untuk ikan red devil biasa yang bentuk badannya konvensional, penjual ikan hias di salah satu toko online umumnya membandrol harga Rp8000 hingga Rp 14.000 per ekor.

Baca Juga: Miris, FATIMAH IBU 75 TAHUN MENINGGAL DUNIA DIBUNUH SAHWANI ANAK KANDUNG karena Ingin Makan Ikan Goreng

Menurut unggahan si pedagang, berat ikan dengan harga tersebut adalah 900 g dengan ukuran badan 4 jari.

Disebutkan pula, pakan untuk ikan red devil yang dijualnya adalah pelet apung.

Harga red devil yang mahal adalah jenis manfish. Dengan ukuran badan ikan 4cm, red devil jenis ini umumnya dibandrol di atas Rp 100.000.

Salah satu lapak yang beralamat di Bekasi misalnya, membandrol ikan Red Devil Manfish dengan harga Rp150.000 per ekor.

Lapak itu juga menjual paket Red Devil Manfish sebanyak 30 ekor (satu paket). Harganya Rp750.000. Ukuran badan ikan rata-rata 4-5.5 cm.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Ikan Goreng Nyawa Melayang, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Entahlah, apakah para penjual ikan hias ini mengetahui bahwa memperjualbelikan ikan red devil tersebut dilarang?

Padahal jelas, sanksi memelihara ikan yang membahayakan perikanan di Indonesia ini tercantum dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Menurut UU tersebut, siapa pun yang memelihara ikan yang mebahayakan perikanan di Indonesia dapat dikenai pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kemudian mereka yang melepasliarkan ikan berbahaya ke perairan umum, bisa dikenai hukuman pidana lebih berat yaitu penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Itulah ikan red devil, sudah dilarang keberadaannya di Indonesia karena membahayakan namun ternyata masih marak diperjualbelikan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler