Dengan Cara Membeli Tiket Lalu Berangkat Naik Pesawat ke Indonesia untuk Menyerahkan Diri

28 Juli 2022, 16:10 WIB
Dengan cara membeli tiket lalu berangkat naik pesawat ke Indonesia untuk menyerahkan diri kepada KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/7/2022). Tangkapan layar. / ANTARA/Benardy Ferdiansyah/ /

DESKJABAR – Daftar pencarian orang Mantan Bupati Tanah Bumbu, diserahkan ke KPK.

DPO (daftar pencarian orang) atas nama MHM (mantan Bupati Tanah Bumbu) disinyalir sudah menyerahkan diri, dan akan diproses hukum oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tersangka DPO dalam kasus perizinan tambang di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, terdeteksi berada di daerah Batam.

Kemudian ia dari Batam naik pesawat kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Sebelumnya dikabarkan tersangka ditangkap oleh petugas KPK.

Baca Juga: Kronologi Pelarian Kopda Muslimin Sejak Penembakan kepada Istri Hingga Tewas di Rumah Orangtua

Namun, kuasa hukum tersangka, Denny Indrayana membantah sinyalemen itu, justru kliennya menyerahkan diri.

Menurut Denny, kliennya berencana mendatangi KPK serta siap berhadapan dengan hukum, setelah mengetahui gugatan praperadilannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK, kata Denny.

Atas itikad dari kliennya untuk menyerahkan diri, Denny berharap,MHM mendapat keadilan mengenai dugaan kasus suap dan gratifikasi pengurusan izin pertambangan.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil tersangka kasus dugaan korupsi itu.MHM diduga melakukan tindak korupsi
pembangunan stadion Mandala Krida, dengan biaya yang bersumber dari APBD TA 2016-2017, di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Sidang Tuntutan Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Inii di PN Bandung, Kedatangannya Disambut Takbir

Selain tersangka HS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni EW, dan SGH selaku Dirut PT AG.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari antaranews.com, KPK telah menahan tersangka EW dan SGH setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7).

Sedangkan tersangka HS saat itu masih belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil penyidik.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Yogyakarta mengusulkan proyek renovasi Stadion Gua Mandala Krida.

Baca Juga: Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Menyerahkan Diri Ke KPK

Usulan tersebut disetujui dan anggaran tersebut dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, EW dituding secara sepihak menunjuk PT AG bersama SGH sebagai CEO untuk mengatur tahapan perencanaan pengadaan, salah satunya terkait nilai anggaran proyek perbaikan, pembuatan Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran tahap perencanaan yang disiapkan oleh SGH, KPK mengungkapkan bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp 135 miliar untuk 5 tahun.

KPK menduga ada jenis pekerjaan tertentu dengan nilai yang "ditandai" dan langsung disetujui oleh EW tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Merayakan Tahun Baru Islam, Apa Boleh Hukumnya? Ini Penjelasannya

Khusus tahun 2016 disiapkan anggaran Rp 41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran Rp45,4 miliar.

Jenis pekerjaan yang termasuk dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan material atap stadion, yang diduga menggunakan merek dagang dan perusahaan yang ditentukan secara sepihak oleh EW.

Pada pengadaan 2016, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta bantuan mereka dan memenangkan proses lelang.

Selain itu, anggota panitia lelang memberi tahu EW tentang keinginan HS dan dikatakan segera menyetujuinya atas kemenangan tanpa menilai kecukupan dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam lelang.

Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler