Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mobilitas Warga ke Area Publik, Kapan Diberlakukan? Simak Menko Luhut

4 Juli 2022, 20:44 WIB
Vaksin booster menjadi syarat wajib mobilitas warga ke area publik akan segera diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19 /Pixabay/ kfuhlert/

DESKJABAR - Vaksin booster menjadi syarat wajib mobilitas warga ke area publik. Ini aturan baru yang digulirkan pemerintah untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19.

Keputusan vaksin booster jadi sarat mobilitas warga ke area publik ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 4 Juni 2022.

Luhut mengatakan, keputusan vaksin booster jadi syarat wajib mobilitas warga ke area publik merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Ditambahkannya, aturan vaksin booster syarat wajib mobilitas warga ini akan dituangkan dalam peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Kapan diberlakukan? Menko Luhut mengatakan, pemberlakuan aturan vaksin booster diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Baca Juga: Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Cansino Convidecia Asal China Hukumnya Haram

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut seperti dirilis Antara, Senin 4 Juli 2022.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster untuk perjalanan baik udara, darat, maupun laut,
"Ini akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," katanya.

Berdasarkan data, di sejumlah negara, sekarang ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan, di antaranya di Prancis, Italia, dan Jerman.

Bahkan, kenaikan signifikan juga terjadi di Singapura.

Baca Juga: Up Date Atasi PMK, Pemerintah Segera Salurkan Vaksin Menjelang Idul Adha 2022

Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi yang terpapar Covid-19, jika dibandingkan negara tetangga lainnya.

Selain itu, penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi juga oleh angka capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen saja yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Baca Juga: Inilah Daftar Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MUI

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata luhut.

Pemerintah akan kembali mengaktifan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan guna mendukung aturan itu.

Pemerintah, lanjut Luhut, telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus yang meluas juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler