DESKJABAR - Akhir-akhir ini media sosial diramaikan oleh aksi pemilik dan manajemen Holywings Indonesia yang mempromosikan minuman keras (miras) bagi warga bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Pada kasus Holywings promosi tersebut dilakukan Holywings Indonesia dalam unggahan akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis, 23 Juni 2022 yang lalu.
Kasus promosi minuman keras atau miras itu telah menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Dokter Hastry Ahli Forensik Menduga Pembunuh Mungkin Orang Tidak Diduga
Lanjut, diketahui bersama, minuman beralkohol atau sering disebut minuman keras adalah jenis NAPZA dalam bentuk minuman.
Melansir laman jurnal.dpr.go.id, Tri Rini Puji Lestari dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, menjelaskan, secara garis besar minuman keras atau miras merupakan salah satu faktor risiko utama untuk masalah kesehatan.
“Minuman beralkohol merupakan salah satu faktor risiko utama untuk masalah kesehatan secara global,”tulis Tri Rini Puji Lestari.
Baca Juga: Stasiun Leuwigoong, Garut, Sejarah Ditembaknya Mat Peci, Ini Sudutnya, Sejarah Stasiun Kereta Api
Pendapat lain menyebutkan, ketergantungan miras bisa berakibat pada gangguan dalam fungsi berpikir.
Dikutip DeskJabar.com dari https://jurnal.dpr.go.id Tri Rini Puji Lestari menjelaskan, kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol bisa merusak otak.
“Dari segi kesehatan, kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menimbulkan gangguan mental organik (GMO), merusak saraf dan daya ingat, oedema otak (pembengkakan otak),”jelasnya.
Baca Juga: Tips Menjelang Wukuf di Arafah, Agar Jemaah Haji Indonesia Tetap Sehat!
Jadi, salah satu bahaya miras adalah gangguan fungsi dan kinerja otak.
Hal ini terjadi karena konsumsi miras bisa menyebabkan kerusakan pada otak serta jaringan saraf.
Diketahui, mengkonsumsi miras dalam jangka pendek bisa menimbulkan berbagai efek pada otak.
Hal ini dibuktikan dengan sakit kepala, sulit berpikir, tubuh gemetaran, dan mengantuk.
Baca Juga: Kebun Hidroponik Bisa Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Warga Cileunyi Bandung, PLN Beri Bantuan Bibit
Sedangkan dalam jangka panjang, alkohol bisa membuat otak rusak secara permanen.
Nah, 1443 tahun yang lalu, Islam telah melarang minuman keras atau khamr.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
Baca Juga: Data Ilmiah Kasus Subang Sudah Maksimal dan Optimal, Tentukan Tersangka Tak Perlu Pengakuan Lagi
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr atau miras, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan”.
Bukan tanpa alasan Islam mengharamkan miras atau khamr. Memang ilmuwan barat menyatakan bahwa minuman beralkohol berdampak positif untuk kesehatan. Tapi dampak negatifnya jauh lebih banyak dan merugikan.***