BKN, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, 105 Orang yang Lolos Tahun 2021 Memilih Hengkang

27 Mei 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi kuota penerimaan CPNS Tahun 2021. Dari data BKN jumlah CPNS yang mengundurkan diri lebih dari seratus orang /Dokumen Muslih Suprianto/DeskJabar/

DESKJABAR - BKN atau Badan Kepegawaian Negara mencatat 105 CPNS mengundurkan diri.

CPNS yang mengundurkan diri dan yang tercatat di BKN sebanyak 105 orang.

Inilah CPNS yang mengundurkan diri dari catatn BKN sebanyak 105 orang.

Dari 105 orang CPNS yang mengundurkan diri tercatat di BKN adalah mereka yang lulus seleksi penerimaan tahun 2021.

Jumlah CPNS yang mengundurkan diri terbanyak adalah di instansi Kementrian Perhubungan, 11 orang.

Baca Juga: PNS yang Diberhentikan Sementara Bisa Diaktifkan Kembali, BKN Jelaskan Syaratnya

Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri dapat mengajukan kembali formasi kosong pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Satya kepada ANTARA, Kamis 26 Mei 2022 seperti dikutip Deskjabar.com.

Dari data BKN instansi pemerintah pusat selain Kemenhub, CPNS yang mengundurkan diri ada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 1 orang.

Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 1 orang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2 orang.

Baca Juga: Penerimaan CPNS/ASN dan PPPK, Kemdikbud Sediakan Pusat Layanan dan Pengaduan

Kementerian Kesehatan, 2 orang, Badan Intelijen Negara, 1 orang dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 1 orang.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Update NIP CPNS dan PPPK 2022, Link Formasi CPNS 2021 Disini

Disebutkan pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Kemudian PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.

Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler