Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

11 Mei 2022, 11:57 WIB
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022 /instagram

DESKJABAR- Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta digeruduk oleh ratusan ibu ibu dari Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4) Rabu 11 Mei 2022 pagi.

Unjukrasa di Kantor MA tersebut dilakukan kaum perempuan tersebut untuk meminta keadilan atas kasus Meli Mulyati, ibu rumah tangga yang kena tipu malah dipidanakan kasus penipuan dan kini kasusnya dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Meli Mulyati sendiri divonis 3 tahun ditingkat Kasasi MA dan malah mau dieksekusi padahal di tingkat Pengadilan Negeri Bandung divonis bebas dari sisi pidananya. Begitu juga kasus perdatanya bebas.

Baca Juga: Seorang Ibu, Kena Tipu Malah akan Dipenjara, Kirim Surat ke Presiden dan Wapres, Minta Perlindungan Hukum

Aksi mereka dijaga ketat oleh ratusan anggota kepolisian, para ibu ibu tersebut melakukan orasi dan juga membentangkan spanduk.

Salah satu spanduk bertuliskan "semoga Mahkamah AGung dapat memutuskan peninjauan kembali kasus ibu Melly Mulyati dengan se adil adilnya."

Ketua P4, Diana Murni Payapo menyatakan pihaknya melakukan audiensi dengan MA terhadap poses PK dan menyampaikan aspirasi perempuan untuk mendapatkan keadilan.

Aksi kaum perempuan tersebut ramai selain dijaga ketat kepolisian juga diliput berbagai media televisi, online dan media lainnya.

Seperti diketahui, Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan.

Seorang ibu yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.

Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Baca Juga: Seorang Ibu, Kena Tipu Malah akan Dipenjara, Kirim Surat ke Presiden dan Wapres, Minta Perlindungan Hukum

Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.

“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujarnya dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli Mulyati terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

“Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung,” ujar Meli Mulyati.

“Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: TIPS, TRIK Foto OOTD Lebaran 2022 Pakai Hape, Gak Perlu Kamera DSLR, Auto Instagramable

Lebih jauh Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.

“Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu, terlebih lagi putri memiliki kendala kesehatan sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi,” ujarnya seperti tertulis dalam surat permohonan perlindungan hukum ke presiden tersebut.

Meli Mulyati menceritakan mengenai ketidakadilan yang didapatnya selama ini.

Menurutnya, pada awal tahun 2019 di tawarkan pekerjaan oleh Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana terkait pekerjaan iklan sosialisasi Piplres dan pekerjaan Desa Sayati Bandung, dengan memperlihatkan foto copy SPK yang dibawa oleh Puti dan diperlihatkan kepada saya serta diinformasikan dari Puti bahwa pekerjaan tersebut sudah di menangkan oleh PT. Cipta Arthama Digital

Setelah membaca SPK tersebut Meli Mulyati tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti dan karena pada saat itu Puti bekerja sebagai karyawan di salah satu radio di kota Bandung sehingga dia menaruh kepercayaan kepada Puti dan akhirnya saya memutuskan untuk menyimpan modal pada pekerjaan yang di tawarkan tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal Menurut Sunnah, Berikut Bacaan Niat Puasa Syawal

Karena nilai modal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut cukup besar, akhirnya mencoba menginformasikan dan menawarkan kepada teman sesama investor Maman Suparman, terjalinlah pertemuan antara saya, pihak PT. CAD (Ramandhita Puti Purnama sari &Tara Poerwa Hendra lesmana).

Di kediamannya Maman Suparman dan pada saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, kemudian Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut.

Dalam hal pekerjaan ini Maman Suparman mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT.CAD, Perusahaan milik Puti.

Untuk menjalankan proyek tersebut dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman.

Seiring berjalan waktu pembayaran, ternyata PT. CAD (Puti) tidak dapat mengembalikan uangnya kepada tepat waktu dengan alasan dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

“Sehingga tanggal pengembalian modal tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT CAD (Puti), akhirnya saya curiga adanya kejanggalan dan kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang di maksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pkerjaan yang di tawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu,” katanya.

Baca Juga: RESEP Masakan Lebaran 2022, Sambal Goreng Kentang, Mantap Melengkapi Hidangan Kupat di Hari Raya Lebaran

Perlu diketahui dalam proyek pekerjaan itu selain dana dari Maman Suparman juga Meli Mulyati pun memberikan dana dalam proyek tersebut.

“Setelah mengetahui stasus SPK tersebut palsu saya dan Maman Suparman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan," katanya.

Lalu dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang di tandatangani oleh puti dan tara yang di saksikan oleh Maman Suparman yang isinya menyatakan puti dan Tara akan mengembalikan Uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang di berikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. “Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD,” ujarnya.
.
“Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang diblakukan oleh puti ke Polrestabes Kota Bandung akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya menambahkan.

Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal Menurut Sunnah, Berikut Bacaan Niat Puasa Syawal

“Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan Pelaku Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. dan disini terjadi kejanggalan dan ketidakadilan.

Pada tingkat kasasi tersebut yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti bersalah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung (tingkat pertama), tetapi di MA tingkat kasasi dijatuhi vonis selama 3 Tahun.

“Vonis ini lebih besar dari vonis pelakunya yaitu Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana yang hanya dijatuhi vonis selama 2 tahun 6 bln,” katanya.

Selain itu pelapor Maman Suparman karena tidak terima/tidak puas dengan hasil putusan pidana tersebut, kemudian menggugat saya secara perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Tapi Majelis Hakim Pengadilan juga memutus perkara perdata tersebut dengan putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Putusan Pengadilan sudah jelas baik pidana dan perdata tidak terbukti dan saya menang, tapi ko ditingkat kasasi malah dihukum 3 tahun dan harus masuk penjara. Dimana rasa keadilan untuk saya, saya jadi korban malah mau dipenjara,” ujar Meli Mulyati.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler