8 Kendaraan Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Resminya dari Polri

26 April 2022, 10:37 WIB
Ganjil Genap mudik lebaran 2022 Jakarta Hari Ini Selasa 26 April 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi /pikiran rakyat/

DESKJABAR- Polri melakukan uji coba skema ganjil genap mudik Lebaran 2022 di Tol Jakarta - Cikampek dimulai Senin kemarin hingga hari ini Selasa 26 April 2022.

Pemberlakukan ganjil genap mudik Lebaran 2022 akan resmi diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.

Tentu saja kebijakan ini akan membuat bingung sebagian warga, namun bila anda ingin bebas penerapan ganjil genap mudik Lebaran 2022, anda bisa menumpang jenis 8 kendaraan ini salah satunya mobil listrik.

Baca Juga: MUDIK LEBARAN 2022, Sebelum Mobil Melaju, Wajib Tahu Begini Ciri-Ciri Kopling Habis

Kaurmin Redigent Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono menjelaskan, soal aturan hukum penggunaan kendaraan listrik di jalanan tidak ada perbedaan.

“Tidak ada perbedaan aturan antara kendaraan berbahan bakar bensin dengan kendaraan listrik,” kata Rudi dikutip dalam keterangan.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan aturan kebebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 huruf E.

"Hak istimewa ini sengaja diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Mengingat, sejauh ini masyarakat masih lebih tertarik menggunakan mobil berbahan bakar bensin," imbuh Rudi.

Ia mengatakan, peraturan ini berlaku saat Mudik Lebaran tahun 2022 dimana pihak kepolisian melakukan uji coba ganjil genap di tol.

"Skema ini digunakan kepolisian sebagai upaya mengurai kepadatan kendaraan di jalan tol menjelang periode mudik Lebaran 2022," katanya.

Terlepas dari itu kepolisian telah mengelompokkan kendaraan apa saja boleh melintas tanpa kena aturan ganjil genap. Sebelumnya diketahui, mobil listrik bebas ganjil genap, namun mesti dipahami mobil hybrid tidak termasuk.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Puan Ingatkan Pemerintah Pentingnya Persiapan, Masyarakat Perhatikan Waktu Keberangkatan

Mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kendaraan-kendaraan yang bebas ganjil genap sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara

2. Kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Ambulans

6. Angkutan umum pelat kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi,

9. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap

Kebijakan ini akan resmi bergulir pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler