Presiden Pastikan Pemerintah Kucurkan THR 2022 dan Gaji ASN, Polri, TNI dan Pensiunan, Cek Tanggal Ini

15 April 2022, 15:17 WIB
Presiden Jokowi /YouTube Kantor Staf Presiden/

DESKJABAR - Presiden Jokowi pastikan pemerintah kucukan THR 2022 dan Gaji ASN dari Polri, TNI dan pensiunan. Cek tanggal nya berikut ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan Pejabat Negara.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.

Baca Juga: THR ASN 2022 Kapan Cair, Ini Penjelasan Resmi Presiden Joko Widodo, Simak Baik Baik

Jokowi menyebut kebijakan itu merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: THR PNS, POLRI/TNI dan Pensiunan Tahun 2022 Segera Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: Alhamdulillah Lebaran 2022 Dapat Gaji 13, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan COVID-19.

Dikutip dari Setkab, ketentuan lebih lanjut soal teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, kata Jokowi, bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hingga hari ini, Jumat, 14 April 2022, pagi, aturan teknis tersebut belum diumumkan. Dengan begitu, pencairan belum dapat dilakukan.

Di tahun lalu, pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari. Jika peraturan tahun lalu dijadikan rujukan, maka tidak menutup kemungkinan THR pensiunan 2022 cair secara bertahap.

Menjelang hari raya Lebaran tahun 2022, kabar mengenai THR menjadi perhatian utama bagi para seluruh pekerja/buruh.

Tak hanya pekerja, bagi pensiunan pasti menantikan THR menjelang hari lebaran.

Banyak yang menanyakan kapan pensiunan 2022 cair?, namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai kapan THR pensiunan cair.

Jika melihat dari tahun-tahun lalu, biasanya bocoran pertauran terkait THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari terakhir menjelang libur lebaran dan cuti bersama.

Apabila merujuk pada PP Pengupahan, kapan THR 2022 cair seharusnya dan dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022.

THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut telah memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau pun harian lepas. Lalu bagaiman dengan pensiunan?

Pensiunan juga akan mendapatkan THR bahkan juga gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan isi surat dari KemenPAN RB, bahwa pensiunan juga termasuk dalam penerima gaji ke-13 atau THR.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler