Alhamdulillah Lebaran 2022 Dapat Gaji 13, Menaker : Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

9 April 2022, 15:22 WIB
Menaker Ida Fauziah menegaskan bahwa THR tahun ini harus kontan /kemnaker.go.id/

 

DESKJABAR - Menaker Ida Fauziah menegaskan Lebaran tahun ini para pekerja dengan status apapun akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR secara tunai tanpa dicicil.

THR itu adalah hak pekerja yang harus didapatkan, dan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

Dikutip DeskJabar.com dari kemnaker.go.id yang diunggah pada 9 April 2022.

Baca Juga: Kabar Baik, Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 2022 dengan 1 Juta Kuota Jemaah, Simak Persyaratannya

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tutur Menaker Ida Fauziah.

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tutur Ida Fauziah.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Orang Beribadah Haji, Jawaban Kerinduan Jemaah Indonesia ke Tanah Suci

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani" tutur Ida Fauziah.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jamaah Haji pada 2022, Inilah Syaratnya

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tutur Ida Fauziah.

Menaker juga mengajak kepada para pengusaha untuk bergotong royong menaikan daya beli pekerja.

"Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," tutur Menaker Ida Fauziah.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler