Perseteruan Antara 2 Selebgram Medina Zein dan Marissya Icha Berujung Saling Lapor, Upaya Mediasi Pun Buntu

6 Januari 2022, 22:03 WIB
Dua selebgram Medina Zein dan Marissya Icha yang sedang berseteru //Instagram/@medivers dan @marissyaicha/

DESKJABAR – Perseteruan antara Medina Zein dan Marissya Icha belum juga menemukan solusi untuk berdamai. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah melakukan upaya mediasi untuk keduanya, namun hasilnya nihil.

Berawal dari unggahan Medina Zein di media Instagram yang mengatakan kata Germo dan Ani-ani. Marissya Icha menuding jika ucapan itu ditujukan untuknya dan dikategorikan sebagai fitnah.

Sekedar informasi, Germo adalah sebutan untuk induk semang bagi perempuan pelacur; mucikari, seperti dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Baca Juga: NYERI SENDI, Inilah Resep Mudah dr. Zaidul Akbar, dengan Bahan-Bahan yang Ada di Sekitar Kita

Sedangkan Ani-ani  jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti, pisau pemotong padi terbuat dari kayu dan bambu yang saling menyilang dengan pisau kecil yang ditancapkan pada bagian muka kayu.

Namun yang dimaksud Ani-ani di sini adalah adalah istilah sebutan untuk simpanan om-om yang High Class. Hidup mewah dan eksis. Hal tersebut berdasarkan cuitan akun @dewahayo di Twitter.

Menanggapi hal tersebut, Marissya Icha langsung melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: HATI-HATI! Inilah 4 Ciri Rumah yang Disukai Bangsa Jin dan Setan. Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah.

Dari laporan Marissya Icha atas Medina Zein, Polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses penetapannya, dari segi hukum tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Zulpan pun mengatakan telah berupaya untuk memberikan ruang mediasi untuk keduanya, namun keduanya bersikeras untuk tidak berdamai.

"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka namun ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ, sehingga kasusnya berlanjut dan hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," ucapnya.

Atas laporan yang diberikan Marissya Icha terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Medina Zein, tersangka terkena Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Gratis Bocoran Kode Redeem FF 7 Januari 2022, Cepat Pilih dan Klaim, Mau Rookie Devil atau M4A1 Genos, Garena

Pihak Medina Zein pun memberikan tanggapan atas statusnya yang telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.

Medina Zein menanggapinya dengan santai dan menganggapnya bukan sebagai masalah.

"Saya gak masalah, saya menghargai proses hukum," ujar Medina Zein.

"Siap dengan semuanya," lanjut  Medina Zein.

Medina Zein pun melakukan pelaporan balik. Marissya Icha dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.

"Kami di Polda Metro Jaya ini dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE, tentang menuduh klien kami," ucap Djamalluddin Koedoeboen, kuasa hukum Medina Zein.

Baca Juga: USTADZ ADI HIDAYAT: Agar Rezeki Terus Bertambah, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Djamalluddin mengemukakan, justru kliennya mengaku bahwa permasalahannya bermula dari tudingan Marissya Icha terhadap dirinya yang dianggapnya sebagai sebuah pelanggaran pencemaran nama baik.

"Berawal dari postingan di Instagram terlapor yakni sodara MI sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang telah diraih oleh pelapor, dalam hal ini klien kami," tutur pengacara Medina Zein.

Djamalluddin pun menyinggung soal penghargaan yang diperoleh kliennya dan tentang hadiah yang diberikan Medina Zein kepada Fuzi adik almarhum Bibi yang dikatakan sebagai kebohongan.

"Didalam postingan itu penghargaan yang diperoleh oleh klien kami yaitu kata beliau bahwa itu penuh dengan sogokan," ucap Djamalluddin.

Baca Juga: Layangan Putus Jadi Peluang Usaha, Sandiaga Uno: Tak Usah ke Cappadocia

"Pelapor memberikan hadiah sebuah cincin kepada sodari F adik dari almarhum Bibi pada Desember 2021," ucapnya.

Selain itu, Medina Zein juga memberikan laporan bahwa dirinya mendapatkan penganiayaan dari Marissya Icha. Menurutnya, bukti hasil visum telah diserahkan kepada Polrestabes Jakarta Selatan.

"Yang penganiayaan hasil visumnya sekarang sudah diterima oleh Polrestabes Selatan, CCTV-nya udah ada, nanti kita buktikan yah mana yang benar mana yang salah," tutur Medina Zein.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler