Bagaimana Nasib Danu? Ada Fakta yang Menyudutkannya Dalam Kasus Pembunuhan Subang Salah Satunya DNA

8 Desember 2021, 06:42 WIB
Rumah kejadian pembunuhan Subang di Jalancagak, Subang. Danu tersudut karena ada fakta fakta yang bisa menyeretnya. /Kodar Solihat/DeskJabar.com

 



DESKJABAR - Dalam dua hari terakhir Senin 6 Desember dan Selasa 7 Desember, Danu telah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Subang.

Bagi Danu, pemanggilan ini merupakan yang kesekian kalinya. Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan polisi dan berdasarkan fakta yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang, ditemukan beberapa bukti yang mengarah kepada Danu

Ada fakta yang mengarah ke Danu adalah soal ditemukannya puntung rokok yang terlacak ada DNA milik Danu di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Subang. Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Baru Saja Terjadi Gempa di Wilayah Bandung Barat dan Purwakarta

Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya

Achmad menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat pada hari Selasa 7 November 2021.

Masih soal puntung rokok, Achmad menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP pembunuhan Subang bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.

Namun kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan justru dari puntung rokok itu bisa menjadi ketahuan siapa sebenarnya yang ada pada malam terjadi pembunuhan yang mewaskan ibu dan anak di Subang yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratualias Amel.

Data ilmiah seperti yang diungkapkan ahli fotensik dr Sumy Hastry Purwanti tidak bisa dibohongi, tidak butuh pengakuan sudah cukup dengan adanya data ilmiah tersebut.

Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di rumah tempat kejadian perkara (TKP) adalah milik Danu.

Baca Juga: PPKM Menjelang NATARU, Pemerintah Memberlakukan Beberapa Syarat Perjalanan

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Pengacara Yosef Minta Danu Jadi TERSANGKA, Alasannya Ini....

"Kami meyakini itu puntung rokok milik Danu, namun itu memang pastinya ada di penyidik dan penyidiklah yang lebih tahu, hanya saja kami berasumsi seperti itu berdasarkan keterangan pa Yosef yang telah disampaikan ke penyidik," ujar Rohman Hidayat kepada DeskJabar.com Selasa 7 Desember 2021 malam.

Rohman Hidayat menyakini hal itu berdasarkan keterangan Yosef yang diperiksa berkali kali bahwa pada 17 Agustus 2021 malam. Yosef menyebut sebelum meninggalkan ke rumah, dirinya tidak melihat ada puntung rokok di asbak.

Yosef yang malam itu akan menginap di rumah istri mudanya Mimin, juga mengatakan dirinya tidak melihat ada nasi goreng di meja makan. Namun fakta yang ditemukan di TKP ada puntung rokok dan nasi goreng.

Fakta lainnya

Fakta lain yang bisa menyudutkan Danu adalah menerobos garis polisi yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana.

Masalah ini dilontarkan oleh Rohman Hidayat tanpa alasan, menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

Baca Juga: KODE REDEEM FF RESMI hari ini 8 Desember 2021 1 Menit Yang Lalu, Klaim Item Sultan di Situs Reward Ff Garena

Baca Juga: Terbaru, Danu Diperiksa Lagi?, Kasus Pembunuhan Subang, Beberapa Fakta Yang Bisa Pidanakan DANU

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Yang jelas setelah di garis polisi siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

"Ini yang membuat saya prihatin dengan kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah diberi garis polisi," ujar Rohman.

Fakta lain yang terungkap dan bisa memberatkan Danu adalah memiliki akses keluar-masuk rumah korban Tuti Suhatini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Saksi Yosef suami korban Tuti Suhartini sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebutkan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.

Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amel malam-malam. "Jadi selain Yosef dan anak tertuanya, Yoris, yang mempunyai akses keluar masuk rumah itu adalah Danu," ujar Rohman Hidayat, Selasa malam.

Dan itu sudah berkali kali disampaikan ke penyidik mengingat penyidik mencurigai karena biasanya malam pintu dikunci rapat, namun pada saat kejadian pembunuhan Subang tidak ada pintu atau jendela yang rusak.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler