BEGINI Nasib Pacar Novia Widyasari, Randy Bagus Ganti Seragam Setelah Dipecat Dari Polisi dan Jadi Tersangka

6 Desember 2021, 16:44 WIB
Randy Bagus tersangka penyebab Novia Widyasari meninggal dunia akibatv bunuh diri, yang telah di tahan. /Dok. Polda Jatim

 

 

DESKJABAR - Setelah dipecat dari anggota polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari (23) akibat bunuh diri, Randy Bagus Hari Sasongko kini berganti seragam.

Dari semula menggunakan seragam Polri Bripda Randy Bagus kini berganti mengenakan baju tahanan warna orange dan langsung ditahan Polda Jawa Timur.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda Randy Bagus resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan akibat meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut ditemukan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatan Randy Bagus dalam kematian mantan kekasihnya Novia Widyasari.

Baca Juga: FAKTA BARU, Mengejutkan Universitas Brawijaya Akui Novia Widyasari Pernah Dilecehkan Senior Kampus

Baca Juga: Dua Saksi Pembunuhan Subang Pulang Usai Diperiksa Polisi, Satu Saksi Lagi Tidak Muncul-muncul, Kemana ?

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: AWAS Potensi Lahar Dingin Jadi Ancaman Berikutnya Setelah Awan Panas, Usai Erupsi Gunung Semeru Lumajang

Baca Juga: DATA TERBARU Erupsi Gunung Semeru Lumajang, 14 Orang Tewas, 56 Terluka, 9 Orang Masih Dalam Pencarian

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers Polres Mojokerto soal kasus bunuh diri Almarhumah Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus sudah ditangkap dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11.

Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda Randy Bagus yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Seram Perjalanan Bandung ke Garut, Supir Ambulance Diganggu Jin Qorin Jenazah Penganut Ilmu Hitam

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF 1 Menit yang Lalu 6 Desember 2021, Ada SG UNGU, Vandal Revolt, Green Flame Draco, Dll

“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siap apun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Sebelumnya, kejadian tragis menimpa seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di tempat pemakamam Islam TPI Dusun Sugihan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 yang lalu.

Novia Widyasari bunuh diri di samping makam ayahnya dengan minum racun karena diduga depresi setelah mengalami pemerkosaan oleh pacarnya yang juga anggota polisi.***

 

 
Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler