BERITA NOVIA WIDYASARI, Kementerian PPPA Minta Kasus Kekerasan pada Novia Diusut Tuntas

6 Desember 2021, 07:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dukung kepolisian usut tuntas kasus mahasiswi NW, Jakarta /ANTARA

DESKJABAR- Novia Widyasari, mahasiswa cantik yang bunuh diri disamping makam ayahnya di Mojokerto Jawa Timur terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Novia Widyasari ditemukan tewas bunuh diri meminum racun sianida setelah mengalami depresi karena dipaksa aborsi pacarnya Randy Bagus Hari Sasongko yang tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya yang menghamili Novia.

Depresi semakin berat juga setelah adanya ancaman keluarga sendiri yang merasa aib soal kehamilan Novia diluar nikah.
Pasca tewasnya Novia Widyasari viral di media sosial bahkan di Twitter menjadi trending topik tiga hari berturut turut soal cerita pilu meninggalnya Novia Widyasari.

Baca Juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi, Buntut Kasus Novia Widyasari Bunuh Diri

Karena viral tersebut hingga mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Polda Jatim bergerak cepat menangani kasus ini.

Dan hasilnya, Randy Bagus dipecat dari kedinasan sebagai polisi dan dinyatakan jadi tersangka atas kasus aborsi dan kini mendekam ditahanan.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga memberi perhatian agar polisi mengusut tuntas atas kasus ini.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pihaknya turut mengucapkan dukacita yang mendalam atas kasus yang menimpa NW, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang tersebut.

"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur, sekaligus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Bintang Puspayoga seperti dikutip Deskjabar.com dari Antara, Senin 6 Desember 2021.

Bintang menambahkan bahwa sudah sepantasnya bagi semua pihak memberikan rasa empati yang besar terhadap korban dan keluarganya.

Selama ini Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Semeru Meletus,   14 Orang Meninggal Dunia, 2.970 Rumah Rusak, Jembatan Putus Ribuan Warga Ngungsi

Menurut ​Menteri Bintang, kasus yang menimpa NW itu menyadarkan dan memicu semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban di kemudian hari.

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu," ujar Menteri Bintang.

Bintang menambahkan bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum, termasuk aktivis HAM perempuan.

Baca Juga: CIAMIS, Pemilik Suara Mirip Nike Ardila Ziarah Ke Makam Nike Ardila di Imbanagara Ciamis

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA juga terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi call centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," kata Bintang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler