Antisipasi Varian Omicron, WNI dari Luar Negeri Perpanjang Masa Karantina, WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

29 November 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi suasana di bandara. Pemerintah Indonesia melarang masuk sementara WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara. /Pixabay/JESHOOTS-com/

DESKJABAR - Untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan masuk sementara warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.

Sebelas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

"Khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina dalam waktu 14 hari," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Update Covid-19, Varian Omnicron Belum Teramati di Tanah Air, Menkes: Varian Baru Sebabkan Lonjakan

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pembicara lainnya adalah Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal (Mayjen) Suharyanto, dan Prof Iwan.

Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar daftar 11 negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Kebijakan karantina tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri diambil pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah dan menghambat Covid-19 varian Omicron masuk Indonesia.

"Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian yang sedang berjalan saat ini," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Konferensi Pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Analisis Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, HP Amel Ungkap Tersangka Kepo atau Iseng

Covid-19 masih terkendali

Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus Covid-19 masih terkendali. Hingga Minggu 28 November 2021, hanya mencatat 275 kasus baru dan 1 kasus fatality

"Ini suatu hal yang luar biasa yang terjadi hari ini dari sekian bulan kita mengalami serangan hebat dari varian Delta. Ini suatu hal yang harus kita syukuri dan pertahankan meskipun kita harus tetap waspada dengan peningkatan kasus Covid-19 di banyak negara," tuturnya.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19, disiplin protokol kesehatan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka pemerintah.

Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar daftar negara-negara tersebut menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021.

Varian baru sebabkan lonjakan

Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, varian Omicron diidentifikasi pertama kali 9 November 2021. Menjadi variant under investigation oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 24 November 2021. Dalam dua hari langsung ditingkatkan WHO menjadi variant of concern pada 26 November 2021.

"Indonesia menindaklanjuti pada 28 November 2021. Dunia dan Indonesia sudah jauh lebih cepat dan lebih canggih mengidentifikasi varian-varian baru. Varian baru inilah yang menyebabkan lonjakan," tuturnya.

Baca Juga: Pembelajaran dari Kasus Pembunuhan di Subang, Sumy Hastry: Pentingnya Menjaga dan Melindungi TKP

Menurut dia, cepatnya identifikasi varian baru berkat kapasitas fasilitas dan laboratorium yang canggih. Jika ada varian baru, laboratorium bisa cepat mengidentifikasi sehingga pemerintah dapat cepat pula mengantisipasi.

Ia menjelaskan mengapa varian Omicron cepat menjadi variant of concern, yaitu karena mutasinya sangat banyak. Mutasi-mutasi yang berbahaya dari varian sebelumnya ada di varian tersebut. Totalnya ada sekitar 50 mutasi. Sebanyak 30 mutasi di antaranya ada di spike protein atau di mahkota corona.

Khusus varian Omicron, kata dia melanjutkan, studinya masih berjalan. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak termakan berita hoaks.

"Jadi, kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru, dan mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan data Kemenkes RI, kasus konfirmasi varian Omicron terjadi di 9 negara dengan total 128 kasus. Sedangkan 1.073 kasus probable (masih kemungkinan ada) dilaporkan di 7 negara dengan 4 negara di antaranya berada di Eropa. Total ada 13 negara.

Kasus konfirmasi terbanyak di Afrika Selatan dengan 99 kasus. Demikian pula kasus probable terbanyak di Afsel sebanyak 990 kasus.

Selanjutnya Botswana 19 kasus konfirmasi dan 9 kasus probable, Inggris (2 kasus konfirmasi), Hongkong (2 kasus konfirmasi), Australia (2 kasus konfirmasi), Italia (1 kasus konfirmasi), Israel (1 kasus konfirmasi dan 7 kasus probable).

Selain itu, Belgia (1 kasus konfirmasi), Republik Ceko (1 kasus konfirmasi), Belanda (61 kasus probable), Jerman (3 kasus probable), Denmark (2 kasus probable), dan Austria (1 kasus probable).

Baca Juga: Banjir Hadiah Kode Redeem FF 29 November 2021, Cara Klaim Bloody Vase Mask & Artificial Intelligence Weapon

Menurut Budi, pemerintah telah mengetatkan perjalanan mulai dari darat, laut maupun udara untuk mengantisipasi masuknya varian baru Corona ke Tanah Air. Dia menyebut pelabuhan darat, laut, udara akan berjaga di semua kedatangan internasional.

"Kebijakan kita, semua kedatangan internasional nanti kita tes PCR. Kalau positif harus dilakukan genome sequence untuk mengetahui ada tidaknya varian baru," ucapnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler