ANTISIPASI Masuknya Virus Mematikan Corona Omicron, Warga 8 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

28 November 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi virus Covid-19. Indonesia waspadai masuknya tiga jenis varian baru virus Covid-19. /pixabay/

DESKJABAR – Dunia, termasuk Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman gelombang ketiga virus Corona dengan munculnya virus corona mematikan yakni virus corona omicron.

Guna mengantisipasi jangan samai virus mematikan corona omicron tersebut masuk ke Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan warga negara asal 8 negara Afrika dilarang masuk ke Indonesia.

Larangan masuk warga negara dari 8 negara Afrika tersebut, akan mulai diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: GARA-GARA TELEDOR, Posisi Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Terdeteksi Pasca Eksekusi Korban

Larangan masuknya Warga Negara dari 8 negara Afrika tersebut, karena untuk mencegah virus mematikan corona omicron tersebut masuk ke Indonesia, karena virus tersebut telah terdeteksi di negara Afrika, yakni Afrika Selatan.

Mengutip dari PMJ News, Minggu 28 November 2021, pemerintah melalui Kemenkumham melarang sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.

Larangan tersebut akan secara resmi diterapkan mulai Senin 29 November 2021. Aturan pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.

 Baca Juga: Final Indonesia Open 2021, Marcus/Kevin Berhasil Balas Bungkam Takuro Hoki/Yugo Kobayashi di Final

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ungkap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu 28 November 2021.

Tak hanya Afrika Selatan, pemerintah juga melarang WNA tujuh negara lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Mulai dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat Pemeriksaan Imigrasi," tuturnya.

Baca Juga: VIDEO TIKTOK ASUSILA Heboh di Tasikmalaya Pake Seragam Sekolah, Jadi Perhatian Wakil Bupati Tasik

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggali informasi temuan varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicro yang disebut lebih mematikan. Varian baru ini ditemukan di Afrika Selatan.

Selain itu, dia juga mendesak pemerintah untuk membatasi penerbangan dari Afrika Selatan dan sejumlah negara lain yang teridentifikasi. Menurutnya, hal ini sebagai langkah pencegahan.

"Saya pikir hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan, mitigasi dan melindungi rakyat Indonesia dari varian virus baru Covid-19," ungkap Dasco kepada wartawan, Jumat 26 November 2021. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler