Olahraga Outdoor Sudah Boleh Dilakukan Lagi, Syarat Ditentukan

18 Agustus 2021, 19:46 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro /YouTube Sekretariat Presiden

DESKJABAR – Pemerintah Indonesia menyatakan, olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi, karena penularan Covid-19 sudah turun drastis.

Adapun olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi, namun syarat ditentukan untuk awal jumlahnya masih dibatasi.

Wilayah yang sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor, diantaranya Bandung Raya pada wilayah aglomelasi.

Sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor, merupakan angin segar bagi masyarakat.

Baca Juga: Keterisian Rumah Ibadah Sudah Dapat Ditingkatkan Menjadi 50 Persen

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2021, menyebutkan, syarat sudah boleh dilakukan lagi olahraga outdoor.

“Ada pun olahraga outdoor yang dilakukan individu dan jumlahnya tidak lebih dari empat orang, serta tidak melakukan kontak fisik, sudah boleh dilakukan lagi,” ujarnya melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, dikutip DeskJabar.

Namun, katanya, olahraga outdoor tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Disebutkan Reisa Broto Asmoro, bahwa olahraga outdoor sudah boleh dilakukan lagi dengan ujicoba di Bandung Raya, Jabodetabek, Semarang Raya, Gerbang Kertasusila Jawa Timur.

Namun pula, disebutkan olahraga outdoor yang sudah boleh dilakukan lagi, juga diikuti ujicoba penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pemerintah : Penularan Covid-19 Turun Drastis Sebulan Terakhir di Indonesia, Jawa Barat Berhasil

Aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan untuk memantau pengunjung ke pusat perbelanjaan.

Diketahui, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penularan Covid-19 sudah turun drastis selama sebulan terakhir.

Diperbolehkannya lagi juga adalah peningkatan ketersian rumah ibadah.

Pemerintah menyatakan, penularan Covid-19 di Indonesia turun drastis selama sebulan terakhir.

Baca Juga: Tenaga Medis Covid-19 Gembira Menerima Kiriman Banyak Bunga Potong

Perkembangan ini dinilai kabar baik bagi masyarakat Indonesia, sehingga memunculkan peluang kembali geliat ekonomi.

Diantara provinsi yang dinilai sudah berhasil menurunkan penularan Covid-19, adalah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Namun belum diketahui, kota/kabupaten mana yang sudah dapat memperoleh izin ditingkatkan keterisian rumah ibadah sampai 50 persen tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, mengumumkan, “Begitu banyak penurunan kasus aktif terjadi dalam waktu singkat," kata dalam konferensi pers via daring di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

 

Baca Juga: Minat Petani dan Masyarakat Mengikuti Vaksinasi di Utara Karawang Cukup Tinggi

Menurut dia, pada 19 Agustus 2021 angka keterpakaian tempat tidur pasien di rumah sakit sudah tidak ada yang di atas 80 persen.

 "Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta telah berhasil menurunkan keterisian tempat tidur isolasi. Ini kemajuan signifikan setelah PPKM Level 4," katanya.

Dewi menambahkan, wilayah yang statusnya masih oranye karena angka BOR rumah sakitnya masih di atas 60 persen di antaranya Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan. ***

 

 

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler