Vaksinasi Covid-19 Bakal Jadi Syarat Protokol Kesehatan di Enam Aktivitas, Pilot Project Pekan Depan

9 Agustus 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi kafe. Ke depan, untuk masuk ke enam aktivitas, termasuk kafe, akan dilakukan skrining untuk menentukan seseorang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum. /Pixabay/Free-Photos /

DESKJABAR - Kementerian Kesehatan RI segera membuat pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama mulai pekan depan.

Masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 bisa masuk dan dapat menerapkan protokol kesehatan yang lebih longgar dibandingkan dengan mereka yang belum divaksinasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan soal protokol kesehatan itu seusai rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021, yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Minggu depan mulai di beberapa mal, bekerja sama dengan Asosiasi Mall Indonesia. Kita juga sudah terintegrasi dengan transportasi udara, di mana setiap check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR secara digital," tuturnya.

Baca Juga: Jaga Kondisi Tubuh Dengan Tape, Ini Resep Minuman Enak Berbahan Peuyeum Bandung ala Zaidul Akbar

Keenam aktivitas tersebut terdiri atas:

1. Perdagangan modern seperti mal dan departement store atau perdagangan tradisional, seperti pasar basah atau toko kelontong.
2. Kantor dan kawasan industri.
3. Transportasi darat, laut dan udara.
4. Pariwisata, yakni hotel dan restoran.
5. Kegiatan keagamaan.
6. Pendidikan.

"Kami segera melakukan pilot project yang mengatur secara digital penerapan protokol kesehatan di enam aktivitas utama," ucapnya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, dalam rapat terbatas itu, Presiden RI Joko Widodo meminta jajaran menteri segera membuat peta jalan atau roadmap untuk mengantisipasi apabila pandemi Covid-19 berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga: Sophia Latjuba Tetap Cantik di Usia 51 Tahun, Simak Biodata, Profil, Akun IG, dan Twitter Pribadinya

Peta jalan tersebut berfungsi mengatur protokol kesehatan agar dapat menjaga bangsa Indonesia untuk tetap hidup normal sekaligus menjalankan aktivitas ekonomi dengan kondisi lebih aman.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, Presiden Jokowi menghendaki protokol kesehatan yang diterapkan di enam aktivitas utama itu benar-benar praktis dan berbasis digital dan dapat mengamankan kehidupan sehari-hari serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar.

"Sama kalau masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak. Bisa dibayangkan seperti itu. Untuk yang sudah divaksin satu meja bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum divaksin mungkin satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," ujarnya.

Menurut dia, hal-hal itu akan diatur dalam bentuk protokol kesehatan untuk keenam aktivitas yang tadi disebutkan. Untuk masuk ke enam aktivitas itu akan dilakukan skrining untuk menentukan seseorang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum.

Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog Tidak Jadi 17 Agustus 2021, Mundur Paling Lambat 2 November 2022

"Ke depan kemungkinan besar virus ini akan hidup cukup lama bersama kita. Jadi, arahan Presiden kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depan kalau memang virus ini hilangnya butuh tahunan," tuturnya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler