Waspada, Tabung Oksigen Palsu dan Obat Palsu Covid-19 Banyak Beredar, Padahal Isinya Narkoba

26 Juli 2021, 19:02 WIB
Polisi menunjukkan tabung oksigen saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Petugas berhasil mengungkap penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait COVID-19 yang dijual secara daring oleh seorang tersangka berinisial IF yang berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Tabung oksigen palsu dan obat palsu Covid-19 diduga banyak beredar, dimana isinya ternyata narkoba ekstasi dan sabu, sehingga masyarakat agar waspada.

Polisi Kota Tangerang mengumumkan, pelaku penimbunan, pembuat tabung oksigen palsu dan obat palsu Covid-19 tersebut dijual secara daring alias online. 

Penangkapan penjual tabung oksigen palsu dan obat palsu Covid-19 tersebut, berawal dari penangkapan seseorang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, dalam konferensi pers, mengatakan, di Tangerang, Senin, 26 Juli 2021, mengatakan, terbongkarnya obat palsu Covid-19 tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial BD, salah seorang pelaku pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jakarta.

Baca Juga: Kuis Berhadiah Stiker Keren Olimpiade Tokyo 2020, Ini 25 Pertanyaan dan Kunci Jawaban (Bagian 1)

Disebutkan, tersangka BD ditangkap di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, 24 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi, berikut menyita barang bukti 2.342 butir ekstasi dari tersangka BD. Barang bukti itu kemudian diketahui disamarkan menjadi kapsul berupa obat palsu Covid-19.

Deonijiu mengatakan, modus yang dilakukan pelaku, adalah menyamarkan narkotika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat Covid-19.

“Tersangka menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat Covid-19," ujar Deonijiu, dikutip PMJ News.

Baca Juga: Kebutuhan Oksigen di Indonesia Melonjak Sampai 625 Persen, Pemerintah akan Impor

Disebutkan, polisi masih mengejar satu tersangka lainya berinisial HA. Berdasarkan keterangan tersangka BD, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan pemasok pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. Dan atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," ujar Deonijiu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Tidak Berlaku di Beberapa Provinsi, Kota dan Kabupaten. Pedagang Dapat Kelonggaran

Sedangkan dilansir Antara Foto, pada hari yang sama, polisi di Kota Tangerang juga menunjukkan tabung oksigen saat pers rilis penimbunan dan pemalsuan tabung oksigen, Senin, 26 Juli 2021.

Polisi berhasil mengungkap penimbunan serta pemalsuan tabung oksigen dan obat-obatan terkait Covid-19 yang dijual secara daring alias online oleh seorang tersangka berinisial IF. Terbongkarnya kasus ini  berawal dari penangkapan IF atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ***

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler