Inilah Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, yang Melanggar akan Ditindak

9 Juli 2021, 07:00 WIB
Polisi tengah memeriksa harga obat Covid-19 di sebuah toko obat di Blitar, Jawa Timur, Rabu 8 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Irfan Anshori/

DESKJABAR  - Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersedian obat Covid-19 tercukupi.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi juga mengeluarkan daftar harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19, sehingga masyarakat bisa mengontrolnya.

Baca Juga: Ardi Bakrie Menyerahkan Diri Setelah Ditelepon Nia Ramadhani yang Ditangkap Polisi Bersama Sopirnya

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut menyatakan pemerintah akan memenuhi kebutuhan obat Covid-19.

“Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut.

Luhut juga mengatakan, pemerintah telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat.

Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Baca Juga: Sebuah Pabrik di Garut Didenda Rp 20 Juta Karena Memperkerjakan Seluruh Karyawan Selama PPKM Darurat

 Untuk mencegah lonjakan harga khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Inilah sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yakni:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Baca Juga: Tetap Pekerjakan Semua Karyawan Saat PPKM Darurat, Perusahaan di Cianjur Kena Denda Rp10 Juta

Menko Luhut meminta kepada Barareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.

“Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” ungkap Menko Luhut.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI

Tags

Terkini

Terpopuler