Tokopedia Menindak Tegas Penjual Obat Covid-19 yang Melebihi HET

- 5 Juli 2021, 09:29 WIB
Tokopedia
Tokopedia /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Perusahaan teknologi asal Indonesia, yaitu Tokopedia, menyatakan komitmen penanganan Covid-19 di negara ini. Mereka menyatakan siap menindak tegas penjual obat penanganan Covid-19 yang dijual membernya, jika melebihi batas harga eceran tertinggi (HET).

Pihak Tokopedia, Senin, 5 Juli 2021, mengatakan, sikap mereka terkait dikeluarkannya patokan HET dari Kementerian Kesehatan terkait 11 obat yang digunakan untuk mengobati Covid-19.

Menurut CEO Tokopedia, Willian Tanuwijaya, pihaknya juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. 

"Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata William Tanuwijaya, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat, Lurah di Kota Depok Diperiksa Satgas Penanganan Covid-19

Pria yang juga merupakan pendiri Tokopedia itu menyebutkan pihaknya sejak awal pandemi Covid-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses
merata terhadap produk kesehatan.

Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Cuaca Cerah Berawan Sapa Warga Jawa Barat Senin 5 Juli 2021, Tidak Turun Hujan Hari Ini

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegasnya, dikutip Antara.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K.

Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Baca Juga: Obat Gratis Bagi Warga Jawa Barat yang Isolasi Mandiri, Ini Pesan untuk Ridwan Kamil dari Susi Pudjiastuti

Sebelumnya, pada Jumat (2/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan COVID-19.

“HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan munculnya aturan itu. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x