DESKJABAR - Seorang lurah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, masih memeriksa lurah tersebut yang diduga melangsungkan acara resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa setelah lurah tersebut menjalani pemeriksaan, pihaknya akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa pada saat kejadian, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," ujar Dadang Wihana melalui video klarifikasi, Senin 5 Juli 2021 pagi.
Ia mengungkapkan bahwa camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan lurah tersebut untuk mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan peraturan PPKM, untuk resepsi pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang. Sedangkan untuk acara khitanan, tamu dibatasi 20 orang.
"Di Kota Depok, peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan PPKM, yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat," ujar Dadang Wihana.