Selama Masa Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Sumadi Larang Penggunaan Pesawat Carter

10 Mei 2021, 15:59 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi /setkab.go.id/

 

DESKJABAR - Dalam rapat terbatas mengenai penanganan pandemi Covid-19, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memutuskan larangan penggunaan pesawat carter selama masa peniadaan mudik.

Seperti dikutip dari halaman setkab.go.id pada Senin 10 Mei 2021 yang di sampaikan oleh Menhub.

“Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik ini. Kalau ada tenaga–tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetap ke Indonesia tetapi menunda,” ujarnya.

Baca Juga: Bipang Ambawang, Ustad Hilmi Firdausi Minta Staff Kepresidenan Lebih Hati-Hati dalam Menyusun Pidato

Menhub mengungkapkan, dari tanggal 6 hingga 9 Mei terjadi penurunan pergerakan penumpang baik di angkutan udara, laut, darat, maupun perkeretaapian.

Namun, terjadi kenaikan jumlah penumpang pada periode sebelum peniadaan mudik yaitu tanggal 22 April hingga 5 Mei.

Pada periode tersebut, para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR/swab antigen/GeNose.

Baca Juga: Sekjen PBB Desak Zionis Israel Hentikan Penggusuran Pemukiman Warga Palestina

Menhub  juga memaparkan bahwa pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan pemudik pada H-2 dan H-1 Idul Fitri.

Selain terus mengintensifkan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah antisipasi pergerakan arus balik yang diprediksi terjadi mulai H+2 lebaran.

“Dari catatan kami, ada 22 persen yang akan balik pada hari Minggu H+2, itu kalau dikuantifikasi kira-kira 3,6 juta (pemudik), suatu jumlah yang banyak,” ujar Budi. 

Dalam kesempatan tersebut Budi juga mengapresiasi semua unsur yang telah berupaya maksimal melakukan penyekatan di sejumlah titik yang dilalui pemudik.***

 
Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler