Mudik Lebaran 2021, Upaya Pemudik Mengelabui Petugas Namun Apes di Jalan Dihadang Kepolisian

6 Mei 2021, 13:01 WIB
Pemudik menumpang truk sayur. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

 

DESKJABAR - Berbagai upaya dan trik dilakukan para pemudik, agar bisa lolos dari hadangan polisi di pos penyekatan. Seperti yang dilakukan beberapa orang yang nekad sembunyi di dalam truk sayur, untuk bisa mudik ke kampung halaman.

Namun upaya iitu terdeteksi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang melakukan penyekatan di jalan Tol Cikarang. Kepolisian akhirnya menggagalkan upaya masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran dengan cara sembunyi di dalam truk sayur tersebut.

Aksi utuk mengelabui pihak kepolisian ini diketahui para pertugas, ketika mereka memulai penyekatan jalur mudik pada pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Terminal Pulogebang tidak Membatasi Keberangkatan Bus Antarkota selama Larangan Mudik

Adapun dalam akun Instgram @tmcpoldametro, terdapat beberapa orang yang sembunyi di dalam truk sayur tersebut untuk dapat mudik ke kampung halaman.

“Sekitar pukul 01.05, Polri telah mengamankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek,” tulis keterangan pihak TMC Polda Metro Jaya, Kamis 6 Mei 2021.

Masyarakat yang nekat mudik melalui truk sayur ini, naik dari Bekasi menuju kampung halamannya yang berlokasi di Garut, dengan membayar biaya sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga: Real Madrid, Barcelona, Juventus, AC Milan Diancam Larangan Tampil di Liga Champions

“Hanya (bayar) R50 ribu saja pak,” ungkap salah seorang pemudik.

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pada masa penyekatan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, terdapat enam perjalanan saja yang diperbolehkan melintas.

“Pertama angkutan logistik dan angkutan barang, perjalanan dalam rangka kedukaan, mengunjungi kerabat yang sakit, serta perjalanan ibu hamil dengan membawa surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat. Lalu terakhir perjalanan dinas dengan syarat menunjukkan surat dinas dengan tanda tangan dan cap basah,” ungkap Sambodo.

Baca Juga: Asal Usul dan Filosofi Ketupat Kenapa Jadi Santapan Tradisi Lebaran Idul Fitri

“Di luar itu tidak boleh melintas ya, kami akan memutarbalikkan semuanya,” ucap Sambodo.

Dikatakan Sambodo salah satu jenis kendaraan yang turut diawasi oleh pihak kepolisian  dalam rangka penyekatan mudik ini adalah truk dengan atap berbentuk segitiga.

Sebagaimana diketahui, truk sebenarnya diperbolehkan melintasi jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi. Asalkan, truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk melakukan mudik.

“Jadi, kalau truk yang atasnya itu berbentuk segitiga nanti harus tetap dicek, apakah di dalam truknya itu ada orang atau enggak,” ucap  Sambodo.***
 
Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler