SAH, Rapat Pleno KPU Tunjuk Ilham Saputra Menjadi Ketua KPU Definitif Gantikan Arief Budiman

14 April 2021, 21:32 WIB
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021. /ANTARA/ Stepensopyan Pontoh/

DESKJABAR - Ilham Saputra ditunjuk sebagai ketua definitif Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat rapat pleno Rabu 14 April 2021. Ilham telah menjabat pelaksana tugas Ketua KPU sejak 15 Januari 2021 setelah DKPP memberikan putusan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua

"Hari ini, Rabu (14/4/2021), Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Liga 1 dan 2 dengan Penonton di Stadion, Presiden Perintahkan Menpora Mengkajinya

Baca Juga: CATAT NIH Mudik Boleh sebelum 6 Mei, Kakorlantas Polri Jamin Tidak ada Penyekatan

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Arief menurut DKPP juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Kemudian, pada 15 Januari 2021 KPU menggelar pleno dan menyepakati Ilham Saputra untuk menjabat pelaksana tugas Ketua KPU.

Soal penunjukkan Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, menurut Kade, kesepakatan dalam rapat pleno telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.

Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi. Untuk Arief Budiman, kini ia memimpin divisi SDM, organisasi, diklat litbang. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler