Hindari Covid-19, Garut Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Pertemuan

- 18 November 2020, 19:55 WIB
Puluhan orang terkena saksi di Pamanukan, Subang karena tak memakai masker.
Puluhan orang terkena saksi di Pamanukan, Subang karena tak memakai masker. /Antara

DESKJABAR -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut  mulai memberlakukan aturan membatasi kegiatan pertemuan yang melibatkan banyak orang dan terjadi kerumunan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 di daerah itu.

"Ada aturan baru, aturan baru itu semua tempat pertemuan kita akan batasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, dikutip Antara, Rabu, 18 November 2020.

Ia menuturkan kebijakan membatasi tempat pertemuan itu sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Polri dan TNI dalam rangka memutus penularan Covid-19.

"Karena ini (pembatasan) ada hal-hal tegas yang diberikan Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI, beserta Kapolri," kata Rudy.

Bupati menyampaikan masyarakat untuk tidak mengabaikan bahaya wabah Covid-19, karena virus tersebut bisa menjangkit siapa saja.

Upaya pencegahannya, kata dia, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang.

"Jangan abaikan wabah ini, meski mereka (positif) masuk rumah sakit banyak yang pulang (sembuh)," katanya.

Sejumlah warga Garut mendukung kebijakan pemerintah membatasi tempat pertemuan untuk menghindari kerumunan orang karena khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.

Seorang warga Hendi (45) mengatakan kebijakan pemerintah daerah itu harus tegas tidak memilah-milah dalam penindakannya karena yang dirugikan semua pihak di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah kalau tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19, jangan sampai kasusnya terus bertambah," kata Hendi.

Ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan tindakan, tapi memberi contoh bagi masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang apalagi menghadirkan pejabat dari zona merah wabah Covid-19.

"Pemerintah jangan melarang ke masyarakat tapi pemerintah sendiri melakukan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang," katanya.

Baca Juga: Beribadah Umroh Diperketat Pengamanan Kesehatannya

Di Subang

Sementara itu di Kabupaten Subamg, kepolisian dari Polsek Pamanukan Kabupaten memberi sanksi kepada puluhan warga yang tidak memakai masker dalam operasi yustisi penindakan penertiban disiplin protokol kesehatan.

"Dalam operasi ini kita menemukan 70 orang yang tidak pakai masker. Setelah diberikan edukasi dan diberi teguran sosial, semua pelanggar diberi masker gratis," kata Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan di Subang, dikutip Antara, Rabu, 18 November 2020.

Ia mengatakan, kegiatan ini digelar atas arahan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto serta dalam rangka upaya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Ops Aman Nusa II 2020 Dalam Penanganan Covid-19.

Dikatakannya, sasaran dalam operasi tersebut di antaranya masyarakat yang berada di luar rumah tapi tidak memakai masker atau mereka yang mengesampingkan protokol kesehatan.

Menurut dia, dalam Operasi Yustisi Penindakan Penertiban Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada semua masyarakat.

Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberi tindakan teguran sosial, termasuk memberikan sanksi mengucapkan isi Pancasila secara benar. Lalu diberi masker gratis serta diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek berharap dengan adanya operasi tersebut seluruh masyarakat patuh terhadap ketentuan protokol kesehatan dan menjadi terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan serta selalu jaga jarak.

Hal itu dinilai penting untuk secara bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x