Selanjutnya, tegas Adang, apabila setelah 1 minggu tidak berikrar dan tidak patuh terhadap intruksi partai akan dinonaktifkan dari pengurus. Dasar dukungan ke pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati JUARA merujuk pada Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/054/V/2020 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2020.
"Kami menegaskan bahwa PAN tetap solid dan mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan (JUARA) Nomor Urut 1 pada Pilkada Pangandaran 2020," lanjutnya.***