Ketua Umum APSI: Penggantian Seragam Baru Satpam Sudah Diberlakukan Mulai Sekarang

- 2 November 2020, 15:08 WIB
Ketua DPP APSI Azis Said sedang memberikan sambutan Rakernas APSI di Hotel Harris Bandung, Senin 2 November 2020
Ketua DPP APSI Azis Said sedang memberikan sambutan Rakernas APSI di Hotel Harris Bandung, Senin 2 November 2020 // yedi supriadi

DESKJABAR- Penggantian baju satpam dengan seragam baru sudah mulai bisa dilaksanakan, hanya saja dilakukan tidak secara sporadis tapi diberikan kewenangannya pada masing-masing perusahaan jasa satpam yang tergabung dalam Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI). Kebijakan ini merupakan pembaharuan yang tengah dicanangkan dalam rangka memuliakan profesi satpam.

"Penggantian seragam baru satpam bisa diganti mau sekarang, bulan depan atau kapan saja tergantung kebijakan dari masing masing perusahaan," ujar Ketua Umum DPP APSI Azis Said aat melakukan Rakernas di Hotel Harris Bandung, Senin 2 November 2020.

Penggantian seragam tersebut, memang sudah menjadi kebijakan berkala perusahaan, maksimal satu tahun sekali penggantiannya. Nah untuk penggantian biasanya baju putih celana biru. Tapi karena ada seragam baru yakni coklat muda dan coklat tua mirip polisi, maka penggantian seragam pun dilakukan dengan seragam baru.

Baca Juga: Inilah Seragam Baru Satpam, Sama Persis Dengan Seragam Polisi

"Jadi penggantiannya tidak sporadis, makanya diberi jangka waktu satu tahun, sampai Agustus 2021," ujarnya.

Azis Said juga menyatakan saat ini yang sudah terdaftar di Baharkam Polri ada sekitar 650 ribu. Tapi diluar sana masih banyak satpam yang belum terdaftar. "Satpam yang belum masuk dalam asosiasi segera mendaftar lewat aplikasi yang baru saja diluncurkan atau menghubungi APSI terdekat," ujarnya.

Dijelaskan Azis Said, Peraturan Polisi (Perpol) No 4 tahun 2020 sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia. Perpol no 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa telah diundangkan pada tanggal 5 agustus 2020, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengucapkan terimakasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI.

“Perpol no 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” katanya.

Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah