Baca Juga: Kabaharkam Polri : Satpam Masa Depan Menjadi Pekerjaan Yang Mulia, Dan Digandrungi Pencari Kerja
“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Beberapa point yang ada dalam Perpol tersebut pembedaan satpam dengan siskamling, karena satpam sekaran profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Perekrutan hanya dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP). Semua Satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, anggota satpam memiliki golongan ketingkatan, pakaian seragam satpam berubah warna menjadi coklat mirip seragam polisi.
Asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam.***