Kisruh Gedung Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana Dilaporkan Ke Polda Jabar

- 27 Oktober 2020, 14:03 WIB
Fadrudin Damanhuri memperlihatkan surat laporan ke Polda Jabar, terlapor Tatan Pria Sujana
Fadrudin Damanhuri memperlihatkan surat laporan ke Polda Jabar, terlapor Tatan Pria Sujana // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Pengurus Kadin Jabar versi Cucu Sutara melaporkan Ketua Kadin Jabar yang dilengserkan lewat Musprovlub Kadin Jabar, Tatan Pria Sujana ke Polda Jabar. Laporan tersebut sehubungan masih dikuasainya Gedung Kadin Jabar di Jln. Sukabumi No 42 Bandung oleh Tatan Pria Sujana dan pengurusnya.

Fadrudin Damanhuri, selaku Ketua Kordinator Kadin Kabupaten / Kota menjelaskan, bahwa saat ini gedung Kadin Jabar dikuasai oleh Tatan Pria Sujana. "Dengan ini kami meminta agar gedung segera dikosongkan, karena kami tidak bisa bekerja," katanya kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Fadrudin meminta, agar semua pihak termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar bisa mengimbau kelompok Tatan Pria Sujana untuk mengosongkan gedung.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

"Saya meminta pa Gubernur Jabar, agar ikut mengimbau saudara Tatan untuk mengosongkan gedung Kadin Jabar, hal ini karena sesuai konstitusi bahwa pengurus Kadin Jabar hasil Musprovlub sudah secara sah menjadi pengurus Kadin definitif," jelasnya.

Pihak Kadin Jabar juga, menyatakan bahwa terkait lahan gedung Kadin Jabar yang dikuasai, Kadin Jabar sudah melaporkan tindakan Tatan ke Polda Jabar.

"Kami sudah melapor ke Polda Jabar, dengan Pelapor Mahpudi, dengan nomor LP 1077/X/2020 terkait penguasaan lahan pasal 167," paparnya.

Dirinya berharap, meminta kelegowoan Tatan dan kawan kawan untuk mengosongkan gedung.

"Kami meminta kelegowoan tatan dan kawan kawan untuk segera meninggalkan gedung. Hal yang berkaitan dengan gugatan silakan sambil jalan, gedung mohon segera dikosongkan, " jelasnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Ridwan Kamil : Jangan Kaget Jika di Perjalanan Dihentikan Petugas untuk Rapid Test

Dijelaskan, sebenarnya hak Tatan Pria Sujana sebagai ketua Kadin Jabar sudah dicabut oleh Kadin Indonesia. Jadi tidak boleh menggunakan logo atau mengatasnamakan Kadin, sudah tidak boleh lagi. "Kami juga meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan Polrestabes untuk ikut menghimbau agar Tatan meninggalkan gedung tersebut," ujarnya

Menurut Fadrudin, pihaknya sebenarnya sudah mendatanginya secara baik baik, namun tetap saja mereka bersikukuh menguasai dengan alasan menolak Musprovlub sehingga produk Musprovlub tersebut ditolaknya pula.

Karena itulah, kami sudah melaporkan penguasaan tanpa hak atas Gedung Kadin Jabar tersebut kepada Polda Jabar. Dan Tatan Pria Sujana pun sudah dipanggil dua kali.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x