Baca Juga: Libur Panjang, Ridwan Kamil : Jangan Kaget Jika di Perjalanan Dihentikan Petugas untuk Rapid Test
Dijelaskan, sebenarnya hak Tatan Pria Sujana sebagai ketua Kadin Jabar sudah dicabut oleh Kadin Indonesia. Jadi tidak boleh menggunakan logo atau mengatasnamakan Kadin, sudah tidak boleh lagi. "Kami juga meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dan Polrestabes untuk ikut menghimbau agar Tatan meninggalkan gedung tersebut," ujarnya
Menurut Fadrudin, pihaknya sebenarnya sudah mendatanginya secara baik baik, namun tetap saja mereka bersikukuh menguasai dengan alasan menolak Musprovlub sehingga produk Musprovlub tersebut ditolaknya pula.
Karena itulah, kami sudah melaporkan penguasaan tanpa hak atas Gedung Kadin Jabar tersebut kepada Polda Jabar. Dan Tatan Pria Sujana pun sudah dipanggil dua kali.***