Hati Hati! Barang Curian Dijual di Facebook, Tersangkanya Berhasil Dibekuk

- 26 Oktober 2020, 18:13 WIB
ilustrasi media sosial facebook
ilustrasi media sosial facebook /

Dua orang tersangka atas nama DH dan YG , diamankan dalam kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

"Hari ini kami juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,"ujar Hendra.

"Dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah)" Pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah