Koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalin, termasuk penyekatan kendaraan baramg dan memastikan keberfungsian kamera pengawas, Variable Message Sign (VMS), VMS Mobile, Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS) dan Radio komunikasi untuk memonitor kondisi lalu lintas dan percepatan informasi.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor UM.006/4/4/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selamacuti bersama dan libur Panjang Maulid Nabi,.
"Kami akan mendukung perambuan dan petugas di titik penyekatan kendaraan barang. Sesuai SE, untuk kendaraan yang meninggalkan Jakarta diberlakukan mulai 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB s.d 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB, kendaraan akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat dan dapat masuk kembali di GT Palimanan," ujarnya.***