DESKJABAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, H. Ivan Dicksan membenarkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 23 Oktober 2020. Namun ia belum mengetahui apa hasil dari pemanggilan itu.
“Iya benar (dipanggil KPK), tapi saya belum mengetahui apa hasil dari pemanggilan (oleh KPK) itu. Saya masih menunggu perkembangan,” kata Ivan saat dikonfirmasi oleh DeskJabar, Jumat 23 Oktober 2020 pukul 15.51 WIB
Sperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018
Baca Juga: Libur Panjang, Operasional Angkutan Barang di Tol Cipali Dibatasi
"Hari ini, penyidik KPK memanggil Budi Budiman tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018," kat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 23 Oktober 2020, seperti dilansir Antara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kantor Dinas PUPR Tasikmalaya, Kantor Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dan RSUD Dr Soekardjo, Tasikmalaya
Sebagaimana diketahui, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Dunia Tembus 42 Juta, Tiga Negara Catat Pertambahan di Atas 5.000 Kasus
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun penjara. Sementara Yaya Purnomo 6,5 tahun penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun penjara.
Dijelaskan Ali Fikri, atas permintaan dari KPK, sejak Oktober 2019 Budi Budiman telah dicekal dilarang bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Sejak ditetapkan jadi tersangka, Walikota Tasikmalaya ini belum dilakukan penahanan oleh KPK.***