Libur Panjang, Operasional Angkutan Barang di Tol Cipali Dibatasi

- 23 Oktober 2020, 16:28 WIB
ilustrasi
ilustrasi /pikiran-rakyat.com/

 

DESKJABAR – Selama libur panjang 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020, operasional angkutan barang akan dibatasi, guna mengantisipasi kemacetan akibat peningkatan arus lalu lintas.

Pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke Jakarta, hanya dilakukan di tol Jakarta – Cikampek-Palimanan.

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK Terkait Kasus DAK Tahun Anggaran 2018

Budi beralasan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan karena diperkirakan pada libur panjang pekan depan tersebut, diprediksi akan terjadi kenaikan arus kendaraan sebesar 10-21 persen.

Dikutip dari kantor berita Antara, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB-28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Selanjutnya, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB-2 November 2020 pukul 08.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Dunia Tembus 42 Juta, Tiga Negara Catat Pertambahan di Atas 5.000 Kasus

Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x