Baca Juga: Anggota DPRD Tina Wiryawati Sayangkan Sidang Batal Gara Gara Pengacara Tidak Hadir
Dalam dakwaan disebutkan, Ir Darmawan telah melakukan penistaan agama dengan cara mengunggah video dirinya yang sedang berbicara ke youtube. Ada sekitar 14 video dengan judul berbeda beda seperti video dengan judual “Buang Islam dari Indonesia”, judul lainnya “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”, “Muhammadiyah Korupsi” dan judul judul lainnya yang memancing kemarahan umat Islam.
Atas judul tersebut dinyatakan telah mengunggah rasa kebencian atar suku dan agama. Video tersebut juga terah meresahkan umat Islam karena video yang diunggah di youtube tersebut bisa dilihat secara umum.
Atas pengunggahan video tersebut, akhirnya saksi Muhammad Hasan, Aditia Ramdansyah dan Muhamad Roy melaporkan kasus itu kepihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang ke rumah Ir Darmawan untuk menjemput paksa. Di rumah terdakwa yakni di kawasan Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat sudah banyak masa bahkan dalam penangkapan tersebut sempat bersitegang karena massa ingin menghakimi terdakwa yang dinilai sudah menghina Islam.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Eri Irawan menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dakwaan tersebut. Lalu kemudian terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ebenezer Damanik pun tidak melakukan eksepsi dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.***