Anggota DPRD Tina Wiryawati Sayangkan Sidang Batal Gara Gara Pengacara Tidak Hadir

- 22 Oktober 2020, 16:57 WIB
Boni Juru Bicara Keluarga Besar Tina Wiryati sedang memberikan keterangan kepada wartawan
Boni Juru Bicara Keluarga Besar Tina Wiryati sedang memberikan keterangan kepada wartawan /


DESKJABAR- Sidang kasus postingan facebook dengan terdakwa Agung Dewi Wulansari yang sedianya digelar Kamis 22 Oktober 2020, terpaksa ditunda. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa tidak bisa hadir dipersidangan karena ada keperluan mendadak. Sidang yang sedianya akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak terdakwa pun akhirnya ditunda untuk digelar kembali pada November 2020.

Pengunduran sidang pun ditanggapi oleh keluarga pelapor tina wiryawati yang juga sebagai anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra. Menurut Boni, pihak keluarga menginginkan agar kasus ini segera tuntas sehingga dia menginginkan sidang terus bergulir namun faktanya kuasa hukum terdakwa malah tidak bisa hadir dengan alasan ada keperluan.

"Ya kami menyayangkan ketidakhadiran mereka itu karena seharusnya bisa digelar sidang agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," ujar Boni yang mewakili keluarga besar Tina Wiryati, kepada wartawan di PN Bandung, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

Dia pun menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memaafkan terdakwa meski terdakwa tidak secara langsung meminta maaf. "Kantornya ibu Tina kan jelas, yaitu di DPRD Jabar Jl. Dipenogoro Bandung, tapi terdakwa tidak juga meminta maaf, tapi ya sudah lah kami atas nama keluarga telah memaafkannya. Tapi kalau proses hukum itu kan sudah menjadi wewenang penegak hukum, kami akan ikuti saja," ujar Boni.

Pelapor tina wiryawati melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum tidak ujug ujug. Dia pun mengisahkan rentetannya panjang, menempung waktu 10 tahun sejak tina wiryawati menikah dengan suaminya. "Suami Tina Wiryati itu kan dulunya suami terdakwa tapi udah cerai lama bahkan udah terhalang oleh wanita lain, nah sepuluh tahun lalu baru menikah dengan ibu Tina," ujarnya.

Nah sejak sepuluh tahun itulah terjadi perselisihan, padahal sudah cerai lama, bahkan mantan suaminya pernah di laporkan mereka ke polisi di Depok namun dihentikan karena tidak terbukti. "Dari rentetan itulah, pada tahun 2018 disaat tina wiryawati mencalonkan diri jadi anggota DPRD Jabar, diserang melalui media sosial facebook. Karena nilai sudah keterlaluan akhirnya atas keputusan keluarga besar kami laporkan ke kepolisian," ujarnya.

Dari itulah, Boni atas nama keluarga berharap agar penegak hukum benar-benar memberi hukuman setimpal terhadap terdakwa. "Kami tidak akan intervensi silahkan itu wewenang hakim, cuman kami meminta agar majelis hakim menghukum yang setimpal atas perbuatannya," ujarnya.

Pada sidang pekan lalu, terungkap tina wiryawati tak kuasa menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Bandung meminta Tina untuk menceritakan kembali kasus yang dialaminya. “Saya tidak kuat pa hakim. Saya sakit hati,” ujar Tina lirih saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 16 Oktober 2020.

Tina dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dirinya terhadap terdakwa seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulansari. Terdakwa Agung Dewi sendiri saat ini ditahan atas tuduhan melanggar Undang Undang ITE atas postingan di media social facebook tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Ada Tiga Rekomendasi PB IDI Untuk Menkes

Tina mengaku sakit hati atas perkataan terdakwa di media sosial yang mengatakan dirinya wanita dzolim karena melarang anak tirinya bertemu dengan bapaknya yang kini menjadi suaminya. Suami Tina sendiri adalah sebelumnya suami dari Agung Dewi yang dikaruniai anak.

Komentar di media sosial facebook tersebut yang dilontarkan Agung Dewi itu dinilai telah menghina kehormatan dan martabat Tina Wiryati yang kebetulan saat ini dia mencalonkan menjadi anggota dewan. Dan sekarang Tina Wiryati terpilih dan sudah menjadi anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra.

Dalam keterangannya, menyatakan Tina Wiryati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook. Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa. Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

“Dipostingannya ada foto saya, saya dikatakan wanita dzolim karena melarang anak tiri saya bertemu dengan ayahnya. Padahal saya tidak melarang. Tentu saja saya sakit hati dan melaporkannya kepada aparat yang berwajib,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, terdakwa Agung Dewi saat ditanya hakim mengenai keterangan saksi langsung membantahnya. Dan bersikukuh bahwa terdakwa meyakini kalau Tina Wiryati telah melarang anaknya untuk bertemu sang bapak.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama,, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung. Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Dalam persidangan disebutkan, Agung Dewi didakwa melakukan tindak Pidana Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di dakwaan primer. Lalu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE pada dakwaan subsidair.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Baca Juga: Tatan Pria Sujana Mengguggat Ketua Kadin Jabar Terpilih Cucu Sutara ke Pengadilan

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.

Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat'.

Baca Juga: Kabaharkam Polri : Satpam Masa Depan Menjadi Pekerjaan Yang Mulia, Dan Digandrungi Pencari Kerja

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wkail rakuat untuk partai besar dan terhormat'.

‎Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari Tina. Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x