Sebagai kota jasa, lanjut Ema, sektor hiburan menjadi item penyumbang pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung. Selain itu, penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat juga cukup luas dari beragam sektor hiburan.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Tanjung di Bandung Meroket, Menyentuh Rp70 Ribu per Kilogramnya
Namun, Ema memastikan, Tim Gugus Tugas Covid 19 tak lantas sporadis memberikan relaksasi. Sehingga walaupun sejumlah tempat hiburan memperoleh pelonggaran untuk mulai beroperasi, namun standarisasi protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
"Tetap harus dengan kajian dan simulasi pelaksanaan dengan standar protokol kesehatan. Kita cek ke lapangan. Kita terapkan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat," tegasnya.
Ema menuturkan langkah berikutnya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengawasi pelaksanaan kegiatan ekonomi di sektor hiburan yang sudah memperoleh relaksasi. Tim Gugus Tugas Covid 19 tidak ingin terlena dan membiarkan pertumbuhan ekonomi namun berisiko mengancam faktor kesehatan.***