Habib Bahar bin Smith Menang, Bapas Bogor Banding Atas Putusan PTUN Bandung

- 20 Oktober 2020, 12:35 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor," kata hakim.

Habib Bahar melaui kuasa hukumnya  melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x