Awas Ada Hoax Ditengah Program Banpres Produktif UMKM

- 20 Oktober 2020, 08:13 WIB
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menlakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan BLT UMKM Banpres Produktif
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menlakukan pendaftaran agar mendapatkan bantuan BLT UMKM Banpres Produktif /PXhere/

DESKJABAR – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Dinas KUK) Provinsi Jabar mengimbau para pelaku UMKM mewaspadai beredarnya formulir yang diduga penipuan dengan iming-iming bantuan pemerintah.

Dalam instagram resmi diskukjabar yang diposting, Senin, 19 Oktober 2020, mereka meminta para pelaku UMKM, lewat tagar sobat KUKM, untuk berhati-hati dengan beredarnya formulir online hoax.

Dalam formulir tersebut, meminta data lengkap pelaku KUMKM dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Bantuan Sosial Beras, Penggilingan Padi Banyak Peroleh Pesanan Kemasan 5 kg.

Dinas KUK Prov. Jabar menjelaskan bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) Produkti untuk usaha mikro, diusulkan oleg Dinas Koperasi dan UKM masing-masing daerah dan oleh lembaga yang ditunjuk, seperti koperasi dan perbankan.

Untuk itu, mereka meminta kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar formulir hoax, untuk segera menghentikan aksinya.

Sebab, apa yang dilakukan para pengirim formulir hoax tersebut sudah masuk dalam katagori pidana pelanggaran UU ITE.

Agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran hoax, Dinas KUK Jabar meminta kepada para pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mengikuti program Banpres Produktif, untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas KUK dan bank penyalur.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka pendaftaran Banpres Produktif bagi para pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Program bantuan tersebut sekarang telah memasuki tahap 2 dan kuotanya hanya 3 juta penerima.

Untuk tahap kedua, sudah dibuka pendaftarannya sejak 13 Oktober 2020 di kabupaten maupun kota di Indonesia. Pendaftaran akan ditutup pada 25 November 2020.

Pada tahap 1, program tersebut sudah disalurkan kepada sekitar 9 juta pelaku UMKM dengan total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp21 triliun. Sedangkan untuk BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 hanya sebatas 3 juta pelaku UMKM dengan total anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

BLT UMKM Rp2,4 juta dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ig@diskukjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x