5.Desa Citaman seluas 2,03 Ha
6.Desa Nagreg seluas 0,41 Ha
Dari 6 desa di Kecamatan Nagreg, baru Desa Mandalawangi yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.
Daftar Desa yang Sudah Menerima Uang Ganti Rugi
Hingga saat ini dari 45 desa dan 1 kelurahan di ruas Gadebage hingga Kecamatan Banyuresmi, baru 18 desa yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.
Jumlah ini tidak termasuk di Kelurahan Gedebage Kota Bandung seluas 28,1 hektar karena lahan seluas ini merupakan asset milik Pemkot Bandung, sehingga menurut aturan, tidak perlu ada pembayaran uang ganti rugi.
Adapun 18 desa yang sudah menerima uang ganti rugi adalah :
Kabupaten Bandung
1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha
2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha
3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha
4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha