BKSDA Jawa Barat Intensif Cegah Perburuan Ilegal Hewan Liar

- 29 Mei 2024, 08:58 WIB
Pemandangan kaki Gunung Kareumbi, Sumedang dari Desa Cilembu, Pamulihan.
Pemandangan kaki Gunung Kareumbi, Sumedang dari Desa Cilembu, Pamulihan. /Kodar Solihat/DeskJabar

Dijelaskan, hewan babi hutan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI no.P106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, satwa liar babi hutan (Sus sp) tidak termasuk kedalam satwa dilindungi.

Tetapi, kata Mufrizal, ada acuan yaitu Acuannya adalah Undang-undang Republik Indonesia no.41 tahun 1990 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 huruf m, setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Pada Pasal 78 ayat 12, barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf m, dikenai ancaman pidana paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Pengaruh tahun 2024

Aktivitas berburu babi hutan, ditunjukan masyarakat Desa Cilembu, Selasa, 28 Mei 2024, juga biasa dilakukan di Blok Ciceuri. Aktivitas berburu babi hutan menggunakan berbagai cara, misalnya menggunakan anjing pemburu, senapan berburu baik senjata api maupun senapan angin jenis PCP, jebakan, dsb.

Diantara masyarakat petani sekitaran Desa Cilembu, senada mengatakan, bahwa berburu babi hutan menjadi membantu petani mengamankan tanaman-tanaman mereka dari serangan babi hutan. Sebab jika kemarau, kawanan babi hutan suka turun gunung menggasak tanaman singkong, ubi, dan jagung.

Tetapi, menurut salah seorang tokoh petani di Cilembu, Suhaya, aktivitas berburu babi hutan pun juga harus terkendali. Sebab, populasi babi hutan selaku hewan-hewan liar juga diperlukan untuk keseimbangan alam.

 “Iya, sekarang yang berburu babi hutan lebih banyak dilakukan malam hari. Sepertinya, pengamanan tanaman pangan palawija sangat penting dari serangan babi hutan untuk pasokan pangan, mudah-mudahan situasi musim 2024 tidak menjadi kemarau repot lagi,” ujarnya.

 Baca Juga: Hati-Hati ! di Tol Cipali Subang Babi Hutan Nyelonong, Kendaraan Bisa Kecelakaan

Prediksi BMKG

Salah seorang aktivis menembak berburu di Jawa Barat, Rusla U Esfa, menyebutkan, pada tahun-tahun lalu, aktivitas berburu babi hutan banyak dinantikan petani palawija ketika musim kemarau.

“Para penghobi menembak berburu biasanya menantikan musim kemarau sebagai masa-masa menyalurkan hobinya,” kata mantan Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat ini.

Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika (BMKG), Dwikorita Karnawati memperkirakan, puncak kemarau 2024 di Indonesia adalah Juli sampai Agustus. Situasi musim kering panjang diperkirakan terjadi, tetapi kondisi El Nino tidak terjadi pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah