1.Jalur Afirmasi:
bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK.
Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)
2.Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).
3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)